PATI – Praktik dukun cabul di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa inti, terbongkar. Wanita berinisial S (30) Nan Esa desa berdua pelaku berperan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Tersangka AS (42) Nan merupakan seorang dukun pijat disinyalir memanfaatkan kerentanan korban Nan tak kunjung Mempunyai anak setelah lamban menikah. Beliau mencabuli korban berdua kedok
Murianews, Pati – Kuasa aturan korban dugaan kasus pencabulan di tidak presisi Esa pondok pesantren alias ponpes di Kabupaten Pati, Ali Yusron menuturkan korban kiai cabul tembus hingga 50-an santriwati. Ia memaparkan kasus ini terwujud sejak lumayan melimpah orang tahun Nan Lampau. Hingga pada akhirnya pada tahun 2024, korban yakin diri mengabarkan ke pihak kepolisian.
tidak akurat Esa korban Kyai Ashari Pondok Pesantren di Pati izinkan Bunyi. Ia bongkar modus pengasuh Ponpes tersebut. Lewat YouTube saluran Denny Sumargo, korban mengawali kisah tiga tahun di Pondok Pesantren tersebut. Korban menceritakan bahwa dirinya tak aneh dan curiga berbarengan pelaku. “Udah tiga tahun, Tak apa-apa (perlakuan aneh). baik, alhamdulillah nggak
Seputarmuria.com, PATI – JAWA inti – Satreskrim Polresta Pati menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nan melangkah di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga berakhir, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. internal perkara tersebut, polisi menentukan
Pati – Seorang dukun cabul di Pati, AS alias Agus (42) dibekuk polisi. Beliau menyetubuhi korban Seiring-Baju berbarengan istrinya alias Interaksi threesome. Dukun cabul Penduduk Sukolilo Kabupaten Pati itu diputuskan berperan tersangka kasus pemerkosaan. Modusnya AS mengaku sebagai dukun Nan meraih memberikan keturunan kepada korban S, wanita berusia 30 tahun. “Modusnya dukun cabul Nan korbannya
0 0 Read durasi2 Minute, 4 Second PATI – Seorang dukun cabul berinisial AS di Kabupaten Pati ditahan polisi setelah disinyalir melaksanakan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual terhadap seorang Wanita berinisial S (30). internal aksinya, pelaku bahkan mengikutsertakan istrinya internal ritual threesome atau Interaksi tubuh bertiga berbarengan korban. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan
Murianews, Pati – Kasus kiai cabul di Pati, Jawa inti Membikin Kementerian Religi (Kemenag) Kabupaten Pati memperketat otorisasi pendirian pondok pesantren (Ponpes). Kemenag tak mau kasus kiai cabul terlihat lagi. Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menuturkan, otorisasi pesantren Nan didirikan oknum kiai cabul di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati telah Formal dicabut secara permanen. Tak mengakhiri
Murianews, Jepara – Polres Jepara Formal menahan terduga kiai cabul berinisial AJ (60), Senin (11/5/2026). Meski begitu, sang tersangka menolak seluruh tuduhan Nan diinformasikan korban. Kuasa legalitas AJ, Nur Ali menepis seluruh tuduhan Nan disampaikan korban berusia 19 tahun itu kepada penyidik. Pihaknya akan menyodorkan bukti-bukti lain kepada penyidik maupun pengadilan. Ali mengklaim, Eksis dua
Surabaya – Seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya berinisial MZ (22) diputuskan jadi tersangka. Ini dikarenakan ia disinyalir mencabuli santrinya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengutarakan bahwa Eksis tujuh orang Nan berperan korban tersangka internal kurun tahun 2025.. “Itu dijalankan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri
Murianews, Pati – data mutakhir kasus oknum kiai cabul di keliru Esa pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ujungnya terungkap. Tersangka Nan berinisial Ashari alias Mbah Walid ujungnya mengakui tak hanya mencabuli Esa santri. data mutakhir ini terungkap usai penyidik melaksanakan pemeriksaan insentif kepada tersangka setelah menangkapnya di kompleks Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten