Asian porn Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Jambi Nan Buron 10 Tahun diamankan Kejati
Jambi –
DadangSaputra, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umut di Jambi, Nan 10 tahun buron pada akhirnya tercapai diamankan oleh Kejaksaan menjulang (Kejati) Jambi. Sebelumnnya, pelaku telah memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).
“Iya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI Seiring Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah menjaga Esa orang DPO sejak Tahun 2016 atas identitas terpidana Dadang Saputra,” ungkapan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, Kamis (16/4/2026).
Noly berbisik pelaku diamankan ketika berada di area Stockfile Batubara, Talang Duku Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi, pada Rabu (15/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ungkapan Noly, Dadang Saputra diamankan dan disidang setelah melaksanakan tindak pidana pencabulan atau melanggar Perlindungan Anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Namun, setelah putusan itu, Beliau melarikan diri.
“Jadi ini kasus soal perlindungan anak di bawah umur, terpidana ini melarikan diri selama 10 tahun sejak putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan,” ujarnya.
Noly berbisik sebelum penangkapan dikerjakan, tim intelijen Kejati Jambi sempat melaksanakan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku. Dadang Nan selama ini berpindah-pindah Loka hasilkan mencegah kejaran aparat, pada akhirnya tak berkutik ketika ditangani.
“Penangkapan ini juga merupakan bagian dari komitmen kejaksaan bagian dalam menuntaskan perkara-perkara lamban Nan sempat tertunda. Ini bukti Konkret Kejati Jambi dan tentunya kita akan terus profesional bagian dalam tugas,” katanya.
Usai diamankan, pelaku langsung diangkut ke Kejati Jambi hasilkan menjalani tahapan legalitas extra terus. Pihak kejaksaan menjaga kasus tersebut akan segera dituntaskan sesuai berbarengan ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Kejati Jambi juga menganjurkan kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Pasalnya, aparat penegak legalitas akan terus melaksanakan pengejaran hingga para DPO tercapai ditangani.
“Sekarang terdakwa telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Jambi ini berdasarkan surat perintah Penyelenggaraan putusan pengadilan (P-48) tertanggal 15 April 2026,” ungkapnya.
(csb/csb)



Leave a Reply