Asian porn Terbukti Cabuli Anak Muridnya, Guru BK SMP 1 Lubuk Linggau Diganjar Hakim 6 Tahun Bui
LUBUK LINGGAU, Detiksumsel.com – Majelis hakim jatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau
Tak hanya itu ia juga dikenakan denda Rp1milyar subsider 190 saat. Putusan dibacakan hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Terdakwanya Merupakan Amal Alam Praguna (35) oknum Guru PPPK tercatat Penduduk Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau dituntut dikarenakan terbukti mengerjakan cabul kepada korban seorang siswi kelas VIII ujar saja Mawar (12).
lafal Juga: Menguak Rahasia Kepribadian di kembali Kebiasaan Menggoyangkan Kaki
Vonis Nan dijatuhkan hakim extra pendek dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Ayugi, SH berdua 7 tahun penjara.
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, berdua Personil Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. lagian terdakwa disertai Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan Fatner
JPU Ayugi ketika di Konfirmasi Senin (20/4/2026) mengakui hal tersebut bahwa terdakwa Amal Alam Praguna telah di jatuhkan vonis, bahkan telah ingkrah.
berikut Ayugi bagian dalam vonis bahwa terdakwa Amal terbukti secara Absah mengerjakan tindak pidana bagian dalam pasal 82 Bagian (2) UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak
Hal-hal Nan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa Tak mendukung program kuasa bagian dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi Belia bangsa dan bangsa
lagian hal-hal Nan meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan Tak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan jujur bagian dalam persidangan.
Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa merupakan guru BK di SMP tersebut dan telah Mempunyai istri.
Dan mulai perbicangan berdua korban melalui pesan lekas Watshapp (WA), serta korban ini pernah juga di panggil tersangka Amal di ruang BK ketika itu tersangka mencabuli korban berdua menggenggam korban.
Lampau peristiwa lalu ketika korban kembali sekolah, ketika itu korban lagi piket kelas mendadak sakit perut,lah tersangka menanyakan korban. Lampau diajaklah korban keruang BK ketika itu tesangka kembali mencabuli korban berdua menggenggam sensitif korban dan tersangka mengancam korban ciptakan lakukan oral sek kepadanya
Lanjutnya, berdua itu korban Nan Tak dapat langsung mengabarkan peristiwa keorangtuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hinggah ke Polres Lubuk Linggau.


Leave a Reply