KALAMANTHANA, Pati – AS, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati, Jawa inti, terancam dipanggil paksa. Itu Kalau Beliau tak memenuhi panggilan kedua Polresta Pati.
Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua distribusi Pria berusia 52 tahun Nan jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti itu.
“lebih sebelumnya, kami telah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun Nan bersangkutan Tak hadir tak memakai keterangan Nan Jernih,” ungkapan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro di Pati, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, tepatnya masa Kamis besok.
Ia semoga tersangka Nan berinisial AS ini mendapatkan memenuhi panggilan tersebut hasilkan memperlancar alur aturan tersebut.
Apabila kembali Tak memenuhi panggilan, maka akan dikerjakan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.
ketika ini, keberadaan tersangka Tetap bagian dalam alur pencarian oleh tim di lapangan.
Polisi menduga tersangka Tak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah Letak tak memakai memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat aturan.
“Keberadaan tersangka Tetap kami lakukan pencarian. Eksis indikasi Nan bersangkutan Tak berada di Pati dan Tak memberikan berita kepada pihak manapun,” ujarnya.
Terkait jumlah korban, Beliau sampai saat ini mutakhir Esa korban Nan secara Formal memberitakan kasus tersebut kepada kepolisian.
Meski demikian, pihaknya memasuki ruang seluas-luasnya distribusi korban lain maupun saksi Nan Mempunyai informasi opsional hasilkan melapor, berbarengan jaminan kerahasiaan identitas.
Fana pas berlimpah orang anak lainnya Tetap berstatus sebagai saksi bagian dalam alur penyidikan. (*)


Leave a Reply