Asian porn Hukuman 9 Tahun Jadi Tuntutan Jaksa Pada Kasus Pencabulan AS – Portal Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik setelah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada (5/5/26) kemarin.
Terdakwa Nan teridentifikasi berinisial AS melewati ancaman hukuman beban, Merupakan 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam sidang Nan digelar anyar-anyar ini.
Humas pengadilan, Agung Dwi Prabowo, menjamin bahwa tahapan persidangan sekarang telah memasuki fase penuntutan. Ia menyebut bahwa terdakwa dinilai terbukti mengerjakan tindakan cabul terhadap anak, termasuk disertai unsur kekerasan atau ancaman.
“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 415 huruf b jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP, sebagaimana telah diubah berbarengan UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan kedua Merupakan Pasal 414 Bagian 1 huruf b pada undang-undang Nan Baju,” jelasnya, Rabu (6/5/26).
bagian dalam persidangan, jaksa mengukur bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana secara Absah dan meyakinkan. Oleh dikarenakan itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Sejumlah Unsur memperberat tuntutan tersebut. Di antaranya, imbas psikologis Nan dialami korban Nan Tetap tergolong anak-anak, serta data bahwa tindakan tersebut dikerjakan extra dari Esa kali.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal Nan meringankan. Terdakwa teridentifikasi bersikap kooperatif berbarengan menyetujui perbuatannya secara ada, serta belum Mempunyai catatan hukuman lebih sebelumnya.
Kasus ini berperan sorotan dikarenakan memanfaatkan landasan aturan dari KUHP terbaru bagian dalam tahapan penuntutannya, Nan dinilai sebagai bagian dari realisasi regulasi pidana Nan diupdate.
“Setelah pembacaan tuntutan masa ini, sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang berbarengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim



Leave a Reply