Asian porn Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana Banggai Terancam 9 Tahun Penjara
BANGGAI RAYA-Kepolisian Resor (Polres) Banggai Formal menahan seorang cowok berinisial BP alias Muyu (46), Senin (27/4/2026). Penduduk Usul Desa Boitan, Luwuk Timur itu ditahan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menyebut kasus tersebut ditangani secara serius dikarenakan mengikutsertakan korban anak.
“Pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan ketika ini ditahan ciptakan kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujarnya bagian dalam siaran pers Humas Polres Banggai.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terwujud pada Selasa, 14 April 2026 Sekeliling pukul 09.30 WITA, ketika korban sedang bermain diindekos tersangka Nan berada di wilayah Kecamatan Pagimana.
tindakan tersebut terwujud sewaktu korban bermain berdua rekan-temannya. ketika korban sedang sendirian, hal tersebut memunculkan niat tersangka ciptakan mengerjakan pencabulan.
ketika ini, Unit PPA Polres Banggai Tetap mengerjakan penyidikan kelebihan berikut, guna menuntaskan perkara serta melindungi perlindungan maksimal sebar korban.
“Tersangka disinyalir mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana bagian dalam pasal 415 huruf b KUHPidana berdua ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.**



Leave a Reply