Asian porn Polisi Tetapkan Guru Cabul di SDN Tangsel Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menentukan guru berinisial YP (54), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa di keliru Esa Sekolah Asas Negeri (SDN), wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“telah (tersangka),” ucapan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Kemudian bagian dalam hal ini pihak kepolisian Beralih Sigap langsung melaksanakan penahanan terhadap tersangka.
“Fana sesuai laporan polisi kemarin masa Senin meraih laporan itu pasal Nan diinformasikan Pasal 418 KUHP mutakhir Baju juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Di sana tertulis ancaman hukuman 12 tahun (penjara),” Jernih Wira.
Selain itu, terungkap hingga ketika ini korban terus bertambah. sebelum itu, Wira menuturkan korban Eksis 16 dan sekarang telah meraih 25 orang.
“Kalau Nan berita kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang bagian dalam tahapan penyidikan kita identifikasi Eksis 25 (korban),” tukasnya.
sebelum itu diberitakan, Polres Metro Tangerang Selatan menangkap Pria berinisial YP (54), usai melancarkan tindakan pelecehan seksual terhadap belasan siswa di keliru Esa SDN di Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan berucap, pelaku ditahan pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
“Terduga pelaku ditahan tak memakai adanya perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat,” ucapan Wira, Selasa (20/1/2026).
extra terus Wira menerangkan, terduga pelaku merupakan keliru Esa guru sekaligus wali kelas di sekolah.
“Para korban merasakan pelecehan berbarengan dipegang bagian tubuh sensitifnya. Dari belasan korban, sembilan di antaranya telah Membikin laporan polisi,” tuturnya. (ars/iwh)



Leave a Reply