Asian porn KPAI tekankan restitusi penanganan kasus cabul eks-Kapolres Ngada – ANTARA News Yogyakarta
KPAI tekankan restitusi penanganan kasus cabul eks-Kapolres Ngada
Senin, 20 Oktober 2025 14:55 WIB

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot Penyelenggaraan restitusi bagian dalam penanganan aturan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan mengikutsertakan eks-Kepala Polres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sebagai terdakwa.
“Pemenuhan hak anak atas pemulihan keliru satunya bagian dalam bentuk restitusi ini harus akurat-akurat mendapatkan dilaksanakan, Tak hanya berhenti di tuntutan atau keputusan hakim, namun juga akurat-akurat mendapatkan dilaksanakan sehingga korban mendapatkan haknya hasilkan mendukung pemulihan Nan extra maksimal lagi,” ucapan Personil KPAI Dian Sasmita bagian dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang diagendakan membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10).
KPAI menginginkan majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
lafal juga: KPAI menjamin anak terlibat demo di Jakarta telah kembali ke orang Uzur
“Persidangan kasus ini mendapatkan sebagai preseden ke depannya bagaimana ketika kasus-kasus Nan mengikutsertakan pejabat publik ataupun oknum kepolisian Semestinya ditangani secara serius,” ucapan Dian Sasmita
Terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 purnama penjara.
Fajar juga dituntut membayar restitusi sejumlah Rp359 juta kepada ketiga korbannya.
bagian dalam kasus ini, ia melaksanakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sebanyak tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga disinyalir merekam perbuatan seksualnya dan mengupload video tersebut ke situs atau Lembaga pornografi anak di situs suram (dark website).
lafal juga: BPOM merespon pernyataan KPAI Nan desak MBG diberhentikan buntut keracunan
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: Pulihkan korban, restitusi eks Kapolres Ngada didesak dilaksanakan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026



Leave a Reply