Asian porn Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan opsi
KLIKJATIM.Com | Malang – Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak Polres Malang menyingkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan opsi Nan dikerjakan oleh AM (60). Korbannya seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana berucap AM ditahan di rumahnya di Desa Sidodadi, pada Sabtu (18/4) dan telah ditentukan sebagai tersangka.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kerentanan korban (sakit) berbarengan dalih pengobatan opsi, sehingga korban membuntuti arahan pelaku Nan berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ucapan Beliau.
Pengungkapan dugaan kekerasan seksual dikerjakan oleh polisi setelah mendapatkan laporan dari korban Nan kemudian dilanjutkan berbarengan penyelidikan, serta penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, dan gelar perkara.
Berdasarkan output penyelidikan dari kepolisian, kekerasan seksual Nan dikerjakan oleh AM kepada korban itu terwujud lumayan melimpah orang kali pada Juni 2025. Tersangka melancarkan aksinya ketika berada di Griya maupun ketika terlihat ke Griya korban.
Yulistiana mengemukakan korban mulanya merasakan sakit pada bagian kaki dan telah menempuh pengobatan secara medis, namun kondisinya tak kunjung sembuh.
Beliau mendapatkan anjuran dari pihak keluarga hasilkan melaksanakan pengobatan opsi kepada AM.
ketika sesi pengobatan opsi Melangkah, korban diminta tersangka melangkah masuk ke bagian dalam Bilik hasilkan menjalani terapi. Situasi itu ujungnya dipakai oleh AM hasilkan menyetubuhi korban.
ketika melancarkan aksinya, tersangka berdalih bahwa hal tersebut ditujukan hasilkan menyembuhkan penyakit sekaligus membenahi Griya tangga korban.
“Korban sempat Tak melawan dikarenakan yakin berbarengan alasan pengobatan Nan disampaikan tersangka. Namun, setelah lumayan melimpah orang kali peristiwa korban Nan tertekan ujungnya nekat menceritakan kepada lelakinya dan memberitakan ke pihak kepolisian,” ujar Beliau.
bagian dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang data, di antaranya busana korban hingga rekaman video terkait tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat berbarengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual berbarengan penyalahgunaan dominasi dan pemanfaatan kerentanan korban berbarengan ancaman pidana penjara paling 12 tahun dan/atau pidana denda paling lumayan melimpah Rp300 juta.
Editor : Wahyudi



Leave a Reply