Asian porn Cabuli Cucu, Kakek di Gunungkidul Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 46 Juta
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus pedofil kekerasan seksual terhadap balita Nan Tetap cucunya seorang diri. Putusan ini terpencil extra menjulang dari tuntutan 2 tahun 6 rembulan penjara.
HW merupakan adik kandung dari kakek korban pencabulan Nan berusia 3 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim baik Raditya Wardana di Ruang Garuda PN Wonosari. Selama sidang menyusuri, terdakwa mengejar sidang melalui skema daring.
bagian dalam amar putusannya, terdakwa HW (56) Penduduk Patuk, terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan penuntut Biasa.
lafal juga: Tepergok Beraksi Cabul ke Nenek 82 Tahun, cowok di Gowa Nyaris Diamuk Penduduk
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 6 tahun,” tutur ketua majelis hakim ketika membacakan putusan, Kamis (23/4/2026).
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 46.764.000.
Apabila bagian dalam Masa 30 masa setelah putusan berkekuatan legalitas tetap denda Tak dibayarkan, maka hartanya akan dilelang.
Hal Nan memberatkan bertentangan berdua Kebiasaan legalitas, Kebiasaan Religi, dan Kebiasaan kesusilaan Nan Hayati di masyarakat.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan teror psikologis sebar korban dan keluarganya.
Perbuatan itu juga dianggap Tak Layak dikarenakan korban merupakan cucu terdakwa.
Hal Nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelum itu dan sebagai tulang punggung keluarga.
lafal juga: Dilarang Berjumpa Dukun Cabul Pemerkosa Anaknya, Seorang Bunda Histeris di Pengadilan
Kuasa legalitas keluarga korban Nur Hamidah Fauziah menyambut baik vonis majelis hakim dikarenakan telah memenuhi Selera keadilan sebar korban dan keluarga.
Apalagi putusan terpencil di atas tuntutan jaksa 2 tahun enam rembulan penjara.
“Setelah kami koordinasi berdua Bunda korban, alhamdulillah telah memenuhi Selera keadilan,” ucapan Nur.
Pihaknya Tetap menanti hak konstitusional terdakwa apakah mau perbandingan atau Tak.


Leave a Reply