Asian porn Ulah Cabul Guru Olahraga di Kupang Rekam Wanita guyur Berujung diamankan
Kupang -
Ulah guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) berinisial AM (37) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung penangkapan polisi. Guru olahraga itu diperkirakan merekam seorang Wanita Nan sedang guyur, LN (29), memanfaatkan ponsel Nan diletakkan di lubang ventilasi Bilik guyur.
Peristiwa itu melangkah di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (15/9) gelap. tindakan AM terbongkar setelah LN menyaksikan ponsel di ventilasi dan menemukan rekaman dirinya sedang guyur berdurasi Sekeliling 31 irama.
“telah kami amankan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, berbarengan modus merekam korban ketika berada di Bilik guyur. Pelaku itu guru penjaskes,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, kepada detikBali, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel terlihat di Ventilasi
Jumpatua menuturkan peristiwa bermula ketika LN sedang guyur di rumahnya Sekeliling pukul 21.00 Wita. ketika itu, LN hendak meraih sikat gigi di Loka sabun tidak berjarak tembok.
ketika bersamaan, LN menyaksikan sebuah ponsel berada di lubang ventilasi Bilik guyur. Ia kemudian menyadari dirinya diperkirakan direkam oleh AM, guru di tidak akurat Esa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Kupang.
LN langsung berteriak menginginkan pertolongan. mendengarkan teriakan tersebut, Bunda korban Nan berada di internal Griya langsung menuju Bilik guyur dan membantunya melangkah keluar memanfaatkan handuk.
Korban Temukan Video 31 irama
ketika melangkah keluar dari Bilik guyur, LN menyaksikan AM sedang nongkrong di atas pagar Nan berada tidak berjarak Bilik guyur. AM sempat berbisik dirinya Tak melaksanakan apa-apa.
LN Nan tersulut emosi langsung menghampiri AM dan meraih ponselnya hasilkan ditelusuri. Hasilnya, terungkap video rekaman korban sedang guyur berdurasi Sekeliling 31 irama.
Kasus tersebut kemudian diberitakan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Polresta Kupang Kota langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hasilkan mengetahui keberadaan AM.
diamankan Polisi
Tak berselang lamban, AM diamankan di sebuah Griya di Kelurahan Belo. AM merupakan Penduduk Kelurahan Pasir lebar, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” Jernih Jumpatua.
Atas peristiwa tersebut, AM telah ditentukan sebagai tersangka. Ia dijerat berbarengan Pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Pasal 14 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berbarengan ancaman paling lamban 10 tahun penjara.
(dpw/dpw)



Leave a Reply