Asian porn Korban Cabul Pengasuh Ponpes di Lubuk bagian dalam Siak Bertambah Tiga Lagi
SIAK (RIAUPOS.CO) — ternyata korban cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak, tak hanya Esa. Setelah dijalankan penyidikan, bertambah tiga lagi santriwati Nan sebagai korban.
bagian dalam perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, berkurang langsung Seiring tim dan Unit PPA bagian dalam penangkapan RS alias KR (33), di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk bagian dalam, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.
Berdasarkan keluaran penyidikan, korban ketika itu diminta tiba ke Letak oleh terlapor melalui pesan WhatsApp berdua alasan mendukung membersihkan aula majelis pondok pesantren.
lafal Juga: Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
“ketika korban sedang membersihkan ruangan, terlapor diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban,” cerah Kasat Kosmos.
Peristiwa tersebut kemudian disampaikan korban kepada orang tuanya setelah korban menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. lalu orang Uzur korban mengabarkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Selain itu dari extra dari Esa saksi Nan kami periksa, kami temukan tiga saksi Nan juga merasakan peristiwa serupa,” singkap Kasat Kosmos.
lafal Juga: Pilkades Meranti melangkah masuk Fase Rawan, kenegaraan Duit dan Gesekan Pendukung Jadi Atensi Rakor Bupati
Setelah mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu (9/9/2026) Sekeliling pukul 19.03 WIB, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menentukan RS sebagai tersangka setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti Nan Absah.
Kasat Kosmos lansung memimpin Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA hasilkan mengerjakan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka kami amankan Sekeliling pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk bagian dalam,” cerah Kasat Kosmos.
lalu tersangka diajak ke Polres Siak hasilkan menjalani tahapan legalitas extra berikut. Tersangka dijerat melanggar pasal 418 Bagian (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo pasal 6 huruf b jo pasal 15 Bagian (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
lafal Juga: penutup September, Kabel Semrawut di jalur Ronggo Warsito Harus Diturunkan
Kasat Kosmos menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. “Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual,” ucapan Kasat Kosmos.
Penetapan tersangka dijalankan berdasarkan keluaran penyidikan dan kecukupan alat bukti. “Kami akan tahapan perkara ini secara profesional, Rasional dan sesuai ketentuan legalitas,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat agar Tak khawatir mengabarkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang Uzur Seiring-Baju menjaga anak,” sebutnya. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap dijaga.
Editor : Rinaldi



Leave a Reply