Asian porn Babak anyar Kasus Guru Ngaji Cabul Banyuwangi, Korban Ajukan Restitusi
Banyuwangi –
Penanganan kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak anyar. Kuasa aturan korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi.
jejak tersebut dikerjakan ciptakan menjaga hak anak Nan berperan korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik berupa mengubah rugi materiil maupun pemulihan psikologis. Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban bagian dalam kasus tersebut extra dari Esa orang.
Kuasa aturan pelapor Nan merupakan Bapak korban, Tedjo Rifai berbisik, pihaknya telah menyerahkan berkas permohonan Formal kepada tim penyidik Polresta Banyuwangi ciptakan ditindaklanjuti ke LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“8 September 2026 kami menyerahkan surat kepada penyidik selaku kuasa aturan dari pelapor Bapak korban tertanggal 5 September,” ujar Tedjo Rifai, Kamis (10/9/2026).
Tedjo berbisik, pengajuan restitusi tersebut dikerjakan agar penyidik segera berkoordinasi berdua LPSK sebagai lembaga Nan Mempunyai kewenangan terkait perlindungan saksi dan korban.
“Kami juga mengutarakan surat kepada penyidik terkait permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak korban. Harapannya kelak penyidik di Polresta Banyuwangi meraih berkoordinasi berdua LPSK, terkait berdua pemenuhan hak korban anak sehubungan berdua hak restitusi,” lanjutnya.
Fana itu, penyidik Polresta Banyuwangi Tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tedjo mengukur, tahapan penyidikan Tetap Melangkah wajar dikarenakan penyidik menjalani Hambatan bagian dalam pemeriksaan saksi Nan juga berstatus sebagai korban.
“ketika ini berdasarkan Nan kami dapat, berkas Tetap dilengkapi oleh tim penyidik ciptakan kemudian dilimpahkan pada kejaksaan. sebar gua ini Tak pelan, dikarenakan berdasarkan Nan disampaikan penyidik juga Eksis Hambatan kesulitan ciptakan memanggil saksi Nan juga korban lainnya,” Jernih Tedjo.
ciptakan mempercepatkan tahapan pengajuan restitusi, tim kuasa aturan juga berencana mengirimkan surat langsung kepada LPSK. jejak itu dikerjakan agar tahapan asesmen kebutuhan mengubah rugi meraih Melangkah beriringan berdua tahapan penyidikan perkara pidana.
“Kami akan menyerahkan surat pada LPSK dikarenakan LPSK Nan Mempunyai kewenangan ciptakan asesmen berdua penyidik Polresta Banyuwangi guna melengkapi berkas restitusi. Asa kami, nantinya ketika berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan itu telah dilengkapi berdua berkas restitusinya,” pungkas Tedjo.
(abq/hil)



Leave a Reply