Asian porn Terbukti Bersalah, Terdakwa Cabul Anak Tiri di Serut Dihukum 6 Tahun Penjara, Jaksa perbandingan
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,-Amrin Mantunainai dinyatakan bersalah telah melaksanakan tindakan kekerasan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban Nan juga anak tirinya Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah.
“menegaskan Terdakwa Hi. Amrin Mantunainai tersebut diatas, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ‘melaksanakan kekerasan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul Nan dijalankan oleh orang Uzur Nan dijalankan secara berlanjut’ sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Biasa,” pastikan Hakim ketua Silvi Grisminarti kepada terdakwa Mantunainai bagian dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Masohi, Senin 5 Januari 2026.
Mantan Kepala Sekolah itupun dipidana berbarengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Duit sebesar Rp 200 juta berbarengan ketentuan apabila denda tersebut Tak dibayar maka diganti berbarengan pidana kurungan selama 2 rembulan.
Hukuman penjara 6 tahun terhadap Mantunainai Separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Merupakan 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Masohi, Jaksa Fitriah Tuahuns dikonfirmasi berbisik JPU akan mengajukan perbandingan atas putusan tersebut.
“Putusan Separuh dari tuntutan Jaksa 12 tahun kepada terdakwa dan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Oleh dikarenakan itu Jaksa akan mengajukan perbandingan,” ujar Fitriah Tuahuns Nan juga kepala Seksi Pidana Biasa Kejari Maluku center.



Leave a Reply