Asian porn Buron Setahun, Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Kakek Cabul di Tegal
Kabar6 – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kokoh Banten menangkap Maskuri alias Pakde, 63 tahun. Terpidana kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu ditahan di Letak persembunyian area Kabupaten Tegal, Jawa inti.
“Nan bersangkutan melangkah masuk DPO (pendaftaran pencarian orang) sejak Esa tahun terakhir,” ungkapan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Ia memaparkan, Maskuri ditahan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa inti, pada Rabu (8/4/2026) Sekeliling pukul 18.40 WIB.
**lafal Juga:Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Alumunium di Tangerang Banten
alur penangkapan terhadap buronan ini, lanjutnya, bermula dari informasi akurat Nan didapat Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri. Terpidana tersebut terungkap bersembunyi di Griya keponakannya.
“Kemudian tim Beralih Sigap dan hasil melindungi Nan bersangkutan tak memakai perlawanan,” jelasnya.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 Nan mengatakan dirinya bersalah bagian dalam kasus pencabulan anak.
“Mahkamah Agung mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana membujuk anak ciptakan perbuatan cabul,” katanya.
Amar putusan tersebut, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam purnama kurungan.
**lafal Juga:Pria di Lahat Mutilasi Bunda Kandung Gegara Judi Daring
lebih masa lalu, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan mengatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan legalitas tetap, terpidana Tak memenuhi panggilan eksekusi dan melangkah masuk bagian dalam DPO. Usai ditangani, Maskuri langsung diangkut ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ciptakan alur extra terus.
Armansyah tegaskan penangkapan ini berperan bagian dari komitmen Kejaksaan bagian dalam mengeksekusi putusan pengadilan Nan telah berkekuatan legalitas tetap serta melindungi Tak Eksis pelaku kejahatan Nan lolos dari pertanggungjawaban legalitas.
“lalu terpidana dijalankan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.(yud)

Leave a Reply