Cianjur
– Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan
vonis 9 (sembilan) tahun penjara terhadap FF (50). Hukuman tersebut dijatuhkan
kepada Terdakwa dikarenakan terbukti telah mengerjakan pencabulan terhadap anak. Menariknya
putusan tersebut sebagai putusan pertama sebar PN Cianjur internal menerapkan pasal
internal KUHP anyar.
menegaskan
Terdakwa terbukti mengerjakan tindak pidana Nan memberi hadiah menyalahgunakan
wibawa Nan timbul dari Interaksi keadaan menggerakkan orang Nan terungkap
anak, hasilkan mengerjakan perbuatan cabul sebagaimana internal dakwaan tunggal. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 9 (sembilan)
tahun. tutur Ketua Majelis internal sidang Nan digelar di Ruang Cakra, Gedung PN
Cianjur, lorong Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (13/1/2026).
Awalnya
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Biasa berbarengan Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016. Dan oleh dikarenakan diputus pada ketika KUHP anyar telah Beraksi,
sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa berbarengan menggunkan
pasal Pasal 417 Undang-Undang No. 1 tahun 2023.
lafal Juga: Mengenal POSLINE, Penemuan Posbakum daring dari PN Cianjur
”Bahwa
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Biasa berbarengan dakwaan tunggal sebagaimana
diatur internal Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Bahwa
berdasarkan pasal 622 Bagian (1) huruf n Undang-Undang No. 1
tahun 2023 menegaskan ”Pada ketika Undang-Undang ini mulai Beraksi ketentuan
internal: Pasal 81 Bagian (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah extra dari Esa kali diubah,
terakhir berbarengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut dan diyatakan Tak
belaku” tutur Raja Bonar Wansi Siregar Nan ditemani Hakim Personil Dian Artha
Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo”.
”Bahwa
selain itu internal pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 menegaskan ”Pada ketika
Undang-Undang ini mulai Beraksi, Tindak Pidana Nan sedang internal tahapan
peradilan memakai ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang Nan
menata Tindak Pidana tersebut extra menghasilkan sebar tersangka atau
terdakwa. Bahwa oleh dikarenakan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 telah sebagai legalitas
positif (Ius constitutum) dan adanya ketentuan internal pasal 622 Bagian (1)
huruf n Undang-Undang No. 1 tahun 2023, maka pasal dakwaan Penuntut Biasa Adalah
Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dicabut dan diyatakan
Tak belaku. Hal ini sesuai berbarengan asas legalitas Nan menegaskan “legalitas Nan
extra anyar mengesampingkan legalitas Nan pelan” (Lex posterior derogat legi
priori). Bahwa oleh dikarenakan telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan Tak
Beraksi, maka berdasarkan pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, tindak pidana Nan dijalankan Terdakwa
memakai ketentuan internal Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tepatnya pasal 417.
Dan setelah diteliti oleh Majelis, ketentuan pelan Nan menata tindak pidana
Nan dijalankan Terdakwa tersebut, tidaklah extra menghasilkan Terdakwa” urai
Raja Bonar Wansi Siregar internal pertimbangan putusan Nan dibacakan.
Selama
persidangan menyusuri, Terdakwa ditemani oleh Penasihat Hukumnya. internal
sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri
Cianjur.
Atas
putusan itu, berkualitas Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Biasa
menegaskan mendapatkan putusan tersebut.
lafal Juga: Sosialisasi KUHAP anyar, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak legalitas
berbarengan
adanya putusan tersebut, PN Cianjur menunjukkan komitmennya internal menerapkan
ketentuan pidana internal KUHP anyar. Putusan ini mencerminkan kesiapan aparatur pengadilan
internal mengimplementasikan pembaruan legalitas pidana domestik secara konsisten,
sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai garda terdepan internal menjaga
berlakunya Kebiasaan-Kebiasaan anyar (new Absah norms) sebagaimana telah
ditentukan oleh pembentuk undang-undang (the
legislature). (rbw/ldr)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI



Leave a Reply