Asian porn Terbukti Cabul, Oknum Guru Religi di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
bagikan
Tweet
bagikan
bagikan
BATAM – Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria.
Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7 Juli 2026 sore.
internal amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan terdakwa Marjono terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pencabulan anak dibawah pengawasannya Nan dipercayakan padanya ciptakan diasuh atau dididik Nan dijalankan oleh guru sebagaimana dakwaan JPU Merupakan Pasal 418 Bagian 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono berdua pidana penjara selama 12 tahun,”pastikan Majelis Hakim.
@swarakepri.com Terbukti C4bul, Oknum Guru Religi di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria. Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7 Juli 2026 sore. internal amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan terdakwa Marjono terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pencabulan anak dibawah pengawasannya Nan dipercayakan padanya ciptakan diasuh atau dididik Nan dijalankan oleh guru sebagaimana dakwaan JPU Merupakan Pasal 418 Bagian 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono berdua pidana penjara selama 12 tahun,”pastikan Majelis Hakim. Sebelun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga mengemukakan pertimbangan keadaan Nan memberatkan dan Nan meringankan terdakwa. “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan Siswa, dan menyebabkan Siswa mengalami trauma ciptakan memasuki sekolah. Terdakwa merupakan guru. Semestinya terdakwa memberi contoh Nan berkualitas kepada muridnya. Hal-hal Nan meringkankan Tak Eksis atau nihil,”Jernih Majelis Hakim. Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menegaskan memikir-memikir. Selengkapnya lafal di swarakepri.com #batam #pnbatam #smkn1batam ♬ Bunyi Orisinil – swarakepri.com
Sebelun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga mengemukakan pertimbangan keadaan Nan memberatkan dan Nan meringankan terdakwa.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan Siswa, dan menyebabkan Siswa mengalami trauma ciptakan memasuki sekolah. Terdakwa merupakan guru. Semestinya terdakwa memberi contoh Nan berkualitas kepada muridnya. Hal-hal Nan meringkankan Tak Eksis atau nihil,”Jernih Majelis Hakim.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menegaskan memikir-memikir.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah tidak presisi Esa korban berinisial A (16) izinkan Bunyi kepada orang tuanya.
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Marjono kemudian ditentukan sebagai tersangka internal kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Modus Pencabulan
internal melaksanakan aksinya, Marjono memanfaatkan modus pemberian Hukuman kepada siswa Nan terlambat membuntuti pelajaran.
Pelaku memberikan tiga opsi hukuman kepada siswa Nan terlambat, tidak presisi satunya opsi “blokir malu” Nan berujung pada pelecehan di internal lingkungan sekolah./RD



Leave a Reply