TERSANGKA: Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berbincang berbarengan tersangka pencabulan Ashari Nan diamankan di Loka pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). //// ANTARA/HO-Polresta Pati PONTIANAK tulisan – Pelarian Ashari alias AS (52 tahun), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada akhirnya berakhir. Setelah
SEMARANG, KOMPAS.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa inti telah ditutup usai pengasuhnya, Achmad Fauzi (39), diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sana. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Religi (Kemenag) Jawa inti, Moch Fatkhuronji, berbisik bahwa Ponpes Al-Jaelani tak Mempunyai pengesahan operasional. “Tak
Jogja – Dugaan pelecehan seksual Nan dijalankan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja berinisial ACR terhadap dua mahasiswi ketika menjalani program Kuliah Kerja Konkret (KKN) berujung pada Hukuman pemberhentian tetap atau drop out (DO). Selain dijatuhi Hukuman oleh kampus, kasus tersebut saat ini juga inti diselidiki Polresta Sleman. Kasus ini mencuat setelah identitas Instagram @bemfhuad
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim gabungan kejaksaan kembali menangkap buronan bagian dalam kasus tindak pidana pencabulan Usul Kota Payakumbuh, Selasa (14/7) sunyi. Penangkapan buronan tersebut dijalankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan menjulang (Kejati) Sumbar Seiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka ditemani Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dan Kasi Penkum
Malang – Organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges kembali membongkar dugaan praktik kekerasan seksual Nan dijalankan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang. Sejumlah korban diantar ciptakan melapor ke Polres Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono menyetujui adanya laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Menurut Budiono, dugaan kasus tersebut ketika ini inti internal
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak Nan terwujud di wilayah Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. internal kasus itu, polisi menjaga seorang cowok berinisial K (49) Nan diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 11 tahun. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal
KLIKPOSITIF- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan menjulang (Kejati) Sumatera Barat tercapai menangkap seorang terpidana Nan memasuki bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh. Terpidana bernama Bayu Putra Andesta Pgl Bayu Bin Paiseng ditangani di Dusun Serambi mutakhir, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026) gelap. Asisten Intelijen Kejati Sumbar,
Semarang – Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diperkirakan mengirimkan pesan cabul kepada Sekeliling 10 mahasiswi melalui pesan langsung (instan message/DM) Instagram. Pihak kampus sekarang susut tangan hasilkan mengusut kasus tersebut. Dilansir detikJateng, tidak presisi Esa korban menceritakan bahwa awalnya ia mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Namun, perbicangan di medsos tersebut lamban-kelamaan mulai menjurus
KATASUMBAR- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan lebar (Kejati) Sumatera Barat tercapai menangkap seorang terpidana Nan memasuki internal pendaftaran Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh. Terpidana bernama Bayu Putra Andesta Pgl Bayu Bin Paiseng ditangani di Dusun Serambi mutakhir, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026) gelap. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak Nan terwujud di wilayah Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. bagian dalam kasus itu, polisi melindungi seorang Pria berinisial K (49) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 11 tahun. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M.