REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Personil Komisi XIII DPR RI Mafirion mengutuk kekerasan seksual oleh Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa inti terhadap puluhan santriwati. Mafirion memandang peristiwa ini tergolong pelanggaran Hak Asasi Orang (HAM) beban dikarenakan terwujud internal Rekanan kuasa Nan timpang.
“Tindakan tersebut secara Konkret melanggar hak atas Selera terjamin, martabat Orang, serta hak hasilkan bebas dari kekerasan seksual,”ucapan Mafirion internal keterangan persnya pada Rabu (6/5/2026).
Mafirion mengungkit sebagian Akbar korban disinyalir merupakan anak di bawah umur. Sehingga hal ini berperan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. bangsa Harus hadir secara hidup. Peran lembaga bangsa seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Wanita, dan KPAI sangat krusial dan Tak meraih ditunda lagi,”ucapan Mafirion.
Mafirion mendesak LPSK, Komnas HAM, Komnas Wanita, dan KPAI menempuh tapak proaktif menjangkau para korban tak memakai harus mengharap laporan formal. Mafirion menyinggung pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama tahapan legalitas menyusuri.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi sebar korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka lebar. Koordinasi berbarengan aparat penegak legalitas harus terus dijalankan agar tahapan peradilan akurat-akurat berpihak pada korban,”ujar Mafirion.
Mafirion berikutnya mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya hasilkan melaksanakan Penyelidikan independen. Ia memperingatkan, Komnas Wanita dan KPAI Harus menjamin tahapan legalitas Melangkah transparan dan berperspektif perlindungan anak.
“Sekaligus mengundang rekomendasi policy guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan,”ujar Mafirion.
Loading…



Leave a Reply