lafal 10 irama Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, berinisial AS ditentukan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan eksploitasi ekonomi pengikutnya. Tersangka memakai doktrin teologis sesat dan intimidasi psikologis hasilkan memanipulasi korban serta menguasai harta Barang para pengikutnya. Polresta Pati terus meneruskan penyidikan meski saksi sandi mencabut keterangan dan mengancam upaya paksa Kalau tersangka terus mangkir.
AGAM -Unit Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul di wilayah legalitas Polsek Matur, Sabtu (2/5). Kapolres Agam AKBP Muari, ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra, memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi Satreskrim Polresta Bukittinggi terkait seorang Pria berinisial IR Nan ditangani dikarenakan disinyalir mengerjakan tindak pidana cabul pada Sabtu,
Polres Pati menjadwalkan pemanggilan kedua distribusi tersangka kasus kekerasan seksual, Kiai Ashari, pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang. Penyidik kepolisian akan mengerjakan upaya jemput paksa Kalau tersangka kembali mangkir tak memakai keterangan Jernih pada panggilan kedua tersebut. Kasus pencabulan santri di Kabupaten Pati ini menyebabkan aktivitas pondok pesantren terhenti dan sejumlah santri terpaksa dipulangkan kembali.
BANDA ACEH -Polresta Pati Tetap memberi kesempatan berbarengan pemanggilan kedua dan ketiga terhadap Kiai Asyhari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Nan tersandung kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berucap, hingga Selasa sunyi, 5 Mei 2026, Asyhari hanya mengirimkan penasihat hukumnya hasilkan menegaskan
lafal 10 denyut Kiai Ashari dari Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengerjakan eksploitasi finansial dan kerja paksa berkedok pengabdian kepada para pengikutnya. Tersangka memanfaatkan doktrin teologis menyimpang dan manipulasi psikologis ciptakan melegitimasi tindakan pelecehan seksual terhadap istri pengikut serta santriwati. Polresta Pati memutuskan Kiai Ashari sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual Nan melangkah sejak tahun
Selasa 05-05-2026,16:21 WIB Reporter: Dendi Romi| Editor: Dendi Romi Dika Hadian Widya Wiratama. — PATI, SUMEKS.CO – Kendati telah diputuskan sebagai tersangka internal kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, namun pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu di Pati berinisial AS mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun Berikhtiar ciptakan mengerjakan penangkapan.
Agam Sumbar, KPK sigap terwujud penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam,Sabtu (2/5) Mei 2036 di wilayah aturan Polsek Matur polres Agam. Kapolres Agam AKBP Muari ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra menerangkan, peristiwa berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa Eksis seorang Pria terduga pelaku an.Ir
Nasib Ashari Oknum Kiai Cabul di Pati Nan Perbudak Puluhan Santrinya, Terancam 15 Tahun Penjara Tribun Video Alumni bongkar Perilaku Cabul Pendiri Ponpes di Pati Nan Perkosa Santriwati detikNews Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati SINDOnews wilayah Kiai Cabuli 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, Polisi: Tetap Kooperatif JPNN.com Buntut Kasus Kiai Cabul
RRI.CO.ID, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, hasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dugaan tindak pidana tersebut. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono berbisik pihaknya menjaga, HT (66), Nan merupakan kakek tiri
Pamekasan, mediajatim.com — Korban oknum guru ngaji cabul berinisial MD (71) di Pamekasan disinyalir Tak hanya berjumlah dua orang. Sebagaimana diberitakan media ini lebih sebelumnya, oknum guru ngaji tersebut disinyalir mencabuli dua anak di bawah umur berinisial FZ dan D. korban berinisial FZ disinyalir dilecehkan selama lima tahun sejak 2022 hingga 10 April 2026. lagian