Polresta Jayapura Kota,- Seorang cowok paruh baya berinisial BN (58) Nyaris berperan korban amukan massa lantaran telah mencabuli seorang anak Wanita berusia 10 tahun bertempat di keliru Esa sekolah Asas di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Selasa (4/11) sinar sekira Pukul 12.30 WIT. Masyarakat Nan melapor ke pihak Kepolisian langsung direspon berdua mendatangi TKP Lampau
BANDUNG: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Dokter Priguna Anugerah Pratama, Nan terbukti memperkosa tiga Wanita di Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagian dalam sidang ada di Ruang 1 PN Bandung, Rabu (5/11). “Mengadili, menegaskan Kerabat Priguna telah
Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak Nan Berhadapan berdua legalitas (ABH) berinisial AW, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nan telah berkekuatan legalitas tetap. F. Azis Maulana/Batam Pos batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak Nan Berhadapan berdua legalitas (ABH) berinisial AW, bagian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di
CARAPANDANG – Komisi X DPR mengomentari maraknya dugaan pelecehan seksual melalui grup perbicangan di lingkungan kampus. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lampau Hadrian Irfani pastikan berbisik bahwa fenomena ini Tak meraih ditoleransi dan perlu ditangani lewat penegakan regulasi Nan pastikan hingga penguatan regulasi di ranah digital. Politisi PKB ini berbisik munculnya fenomena ini makin
Magetan – Seorang dukun berinisial KS alias Jolowos di Magetan harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Pria berusia 40 tahun tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara setelah disinyalir mengerjakan persetubuhan pada istri pasiennya berinisial LS (43). “Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik melek Prakasa kepada detikJatim, Jumat (3/4/2026). Erik
Direktur Jenderal kontrol Ruang Digital, Alexander Sabar. (SinPo.id/dok. Komdigi) SinPo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fungsi kecerdasan buatan Grok AI pada platform X Nan digunakan ciptakan memproduksi dan menyebarkan isi asusila, termasuk manipulasi foto pribadi Nan bersifat sensitif tak memakai pengesahan pemiliknya. Direktur Jenderal kontrol Ruang Digital, Alexander Sabar mengemukakan, output penelusuran
Berau, Kalimantan Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun 6 rembulan serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 rembulan pidana kurungan terhadap seorang residivis tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan terbukti telah mengerjakan tindak pidana cabul terhadap seorang anak Pria Nan berkebutuhan
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Selasa 11 Nopember 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan tercapai membongkar kasus memilukan Nan mengikutsertakan seorang Pria berinisial DD (40). Pria Nan mengaku sebagai dukun spiritual itu diamankan dikarenakan melaksanakan langkah pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang Bunda dan anak kandungnya, berbarengan modus ritual
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,-Amrin Mantunainai dinyatakan bersalah telah melaksanakan tindakan kekerasan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban Nan juga anak tirinya Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah. “menegaskan Terdakwa Hi. Amrin Mantunainai tersebut diatas, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ‘melaksanakan kekerasan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul Nan dijalankan oleh orang Uzur Nan dijalankan secara
Toba – Seorang Pria berinisial ACM (38), ditahan Satreskrim Polres Toba dikarenakan diperkirakan hendak mencabuli bocah Wanita berusia 9 tahun. ketika peristiwa, pelaku sempat membawa korban ke belakang sebuah sekolah di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. “Korban bernama Kembang (9), Penduduk Balige, diperkirakan sebagai korban perbuatan cabul oleh tersangka berinisial ACM (38), Penduduk Porsea,” singkap Kasi