KUNINGAN Mediakpk.co.id-Jajaran Polres Kuningan hasil membekuk seorang cowok berinisial AH (36) Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar disertai Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menerangkan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 414 Bagian (2) dan/atau Pasal

Biro aturan TRC PPA Kaltim Euis Agustin Surya (kiri), Sekdes Suhardi (inti), dan Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun (kanan). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani) TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bunyi teriakan “Indo. Indo.” memecah sunyi permulaan masa Sekeliling pukul 02.00 WITA pada Senin (20/4/2026), di sebuah Griya simple di area aturan Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Teriakan histeris penuh ketakutan

tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Kamis 23 April 2026 Seorang pemuda inisial GA (19) Penduduk Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan berdua Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah disinyalir melaksanakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak Nan Tetap di bawah umur. Rabu (22/4/2026) ‎langkah asusila itu, disinyalir dikerjakan Terlapor GA pada

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus pedofil kekerasan seksual terhadap balita Nan Tetap cucunya seorang diri. Putusan ini terpencil extra menjulang dari tuntutan 2 tahun 6 rembulan penjara. HW merupakan adik kandung dari kakek korban pencabulan Nan berusia 3 tahun. Sidang dipimpin Ketua Majelis

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal tercapai menjaga seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) Sekeliling pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dijalankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung berbarengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas,

Liputan6.com, Washington, DC – Pada 25 Maret 1957, aparat Bea Cukai Amerika Perkumpulan (AS) menyita 520 eksemplar Kitab puisi “Howl and Other Poems” Nan anyar tiba dari percetakan di Inggris. Kitab karya Allen Ginsberg itu ditahan di San Francisco berbarengan tuduhan mengandung materi cabul dan Tak layak dikonsumsi publik. Seperti dikutip dari catatan American Civil

Polresta Barelang – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan menyusuri di area hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan reaksi Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan diperoleh. Sabtu, (18/04/2026). Peristiwa tersebut menyusuri di

Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menganjurkan para korban atau penyintas kekerasan berkualitas Wanita maupun anak, hasilkan mau dan nekat memberitakan bentuk kekerasan Nan mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Wanita dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA dibuat hasilkan memudahkan memasuki sebar korban atau penyintas hasilkan melaksanakan pengaduan kasus kekerasan terhadap

Kamis 23-04-2026,06:15 WIB Reporter: Sigit Haryanto| Editor: Ependi Harian Ilustrasi Kejahatan Asusila-STRAITS TIMES- RADARUTARA.ID – Kasus dugaan tindak kejahatan asusila terhadap anak, kembali terjadi di area legalitas Polsek Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.  Teranyar, oknum guru PPPK paruh Masa berinisial KA Nan bertugas di SDN 180 Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok

Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa, berbisik dua orang terduga pelaku telah ditahan dan dijalankan penahanan di Griya Tahanan Polres Ogan Ilir. Adapun kasus ini bermula dari

1 71 72 73 74 75 86