Pati, ERANASIONAL.COM – Kiai cabul di keliru Esa Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama berbisik pihaknya memutuskan A sebagai tersangka sejak 28 April 2026 Lampau. Pihaknya menerapkan pasal berlapis ciptakan menjerat kiai cabul tersebut. ”Kita telah memutuskan Nan bersangkutan sebagai

Pati, Opsi.id – Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini melangkah di keliru Esa Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama memaparkan, kasus pencabulan ini diinformasikan oleh korban pada Juli 2024. internal laporan tersebut, korban Nan merupakan santriwati mengaku mendapatkan kekerasan seksual (pencabulan) berturut-turut sejak Februari 2020

tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Selasa 05 Mei 2026 Seorang kakek inisial  ST (77) berdomisili di Penduduk Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ditangani unit PPA (perlindungan Wanita dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026). Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu

Murianews, Pati – Ketua Unit (PC) Fatayat NU Kabupaten Pati Seiring Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (LKP3A) mengutuk keras kasus dugaan kiai cabul. Mereka pun mengemukakan tujuh hal.  ​internal surat Formal tertanggal 2 Mei 2026, PC Fatayat NU Pati mengemukakan tujuh skor Primer sebagai bentuk komitmen mereka internal mengawal kasus ini hingga tuntas.

AGAM, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang sopir travel berinisial I (41) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penumpang Wanita. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH, MH mengutarakan, peristiwa ini bermula dari informasi Nan diperoleh pihaknya dari jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi. “Kami mendapatkan informasi bahwa seorang Pria

Lubuk Basung (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap sopir travel berdua inisial IY (41) disinyalir mencabuli anak dibawah umur diatas mobilnya di Panta, Kecamatan Matur. Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung, Selasa, berbisik sopir travel jurusan Kota Padang-Palembayan, Kabupaten Agam itu telah ditangani di Mapolres Agam ciptakan alur lalu. “Kita

Selasa, 05 Mei 2026 – 09:55 WIB Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi. FOTO: asal for JPNN.com. jateng.jpnn.com, PATI – Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengemukakan alasan belum ditahannya kiai Nan mencabuli 50 santriwati dikarenakan kooperatif. Kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo itu bernama inisial A alias Ashari atau Mbah Walid. Beliau telah ditentukan tersangka

loading… Kemenag memutuskan memindahkan pendidikan santri di Ponpes Ndolo Kusumo ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pati. tapak ini dikerjakan imbas kasus pendiri sekaligus pengasus ponpes Nan mencabuli santriwati. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews PATI – Kementerian Religi (Kemenag) memutuskan memindahkan pendidikan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pati, Jawa center. tapak

Selasa, 05 Mei 2026 – 08:54 WIB Pengungsian temuan mayat di Embung Terpus di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa inti, Senin (4/5/2026). (ANTARA/HO-Polresta Pati.) jateng.jpnn.com, PATI – Penduduk Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati digegerkan berbarengan penemuan mayat Pria Nan mengapung di Embung Terpus, Senin (4/5) pagi. Polisi sekarang inti menelusuri kasus tersebut,

Murianews, Pati – Kasus dugaan kiai cabul di Pati Membikin geram pas melimpah pihak. Tak tanpa kecuali, Kementerian Religi (Kemenag). Kemenag kemudian ereka menginginkan pihak Ponpes Nan dinaungi kiai cabul di Pati itu ciptakan menyetop Fana penerimaan santri. Pemberhentian Fana penerimaan santri ini setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI melayangkan surat rekomendasi bernomor B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026.

1 74 75 76 77 78 113