kaltengpedia.com – Dugaan kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan berperan sorotan di Kabupaten Pati. Tak tanggung-tanggung, disinyalir Eksis kelebihan dari 50 santriwati Nan berperan korban kebejatan oknum kiai cabul dari keliru Esa pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Kuasa legalitas korban, Ali Yusron, berucap bahwa kasus memilukan ini sebenarnya telah terwujud sejak
Langgam.id – Seorang Om berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya seorang diri Nan Tetap berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Papak, Sumatra Barat (Sumbar). Kasat Reskrim Polres Padang lebar, Iptu Ronald Hidayat berbisik, kasus ini awalnya diberitakan oleh orang Uzur korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti berbarengan mengerjakan penyelidikan. ungkapan Ronald, internal
lafal 10 irama Polresta Pati memutuskan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 28 April 2026 Lampau. Pemkab Pati mengusulkan pencabutan pengesahan operasional ponpes serta mengakhiri penerimaan santri anyar di Letak peristiwa tersebut. rezim area memberikan opsi pembelajaran daring atau pindah sekolah distribusi para santri Nan terdampak penutupan ponpes. SuaraJawaTengah.id – Kasus
BERAU TERKINI – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengaku telah mengetahui adanya oknum guru di Kecamatan Sambaliung Nan ditangani polisi usai mengerjakan pencabulan kepada muridnya. Beliau menegaskan Tak akan mengerjakan campur tangan apapun terhadap kasus dugaan tindak asusila Nan menjerat seorang oknum guru di keliru Esa SMP tersebut. “Kami hormati tahapan aturan Nan sedang
Jakarta, CNN Indonesia — Pendiri Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, dikutip detikcom, Senin (4/5). Beliau menyebut tindakan cabul
Senin, 04 Mei 2026 – 15:03 WIB Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi ditemani Kabid Humas Polda Jawa inti Kombes Pol. Artanto (kiri) ketika memberikan keterangan di sela pengamanan unjuk Selera nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa inti, Senin (4/5/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif jateng.jpnn.com, PATI – Polresta Pati berikut mendalami kasus dugaan pencabulan santriwati di
KALTENG.CO-Kasus dugaan pencabulan Nan mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan kembali melangkah di Kabupaten Pati. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari, secara Formal telah ditentukan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap puluhan santrinya. Namun, meski kondisi hukumnya telah papar benderang, tersangka sampai saat ini diinformasikan Tetap menghirup udara bebas. Kronologi Penetapan Tersangka Kuasa aturan para
Pati - Ulah bejat dikerjakan pendiri pondok pesantren (ponpes) inisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti (Jateng). Ia mengklaim sebagai keturunan Kanjeng Nabi hasilkan melaksanakan langkah cabul terhadap santri. Dilansir dari detikJateng, modus bejat AS itu diungkapkan mantan santri ponpes tersebut. Pria Nan mondok dari 2008-2018 itu menuturkan klaim sebagai keturunan nabi itu
Pati – Pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa center, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (2/5/2026). Beliau menyebut langkah cabul
Penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati geram, dikarenakan kasus ini disinyalir belum tersentuh legalitas. Mereka pun mendatangi pondok pesantren putri di sana, Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak AS agar segera di alur legalitas. Selain itu, menginginkan penjelasan dari ketua yayasan Pondok Pesantren setempat. internal aksinya, massa membawa alat pengeras Bunyi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi Dorongan agar