Pelarian AS Guru Cabul Anak di Bawah Umur Mentok di Batubara LABUSEL.Mitanews.co.id || Pelarian AS (33 tahun) oknum guru cabul anak sekolah dibawah usia mentok di Batubara dan diciduk dari Griya istri nya oleh Satreskrim Polres Labusel dibantu Satreskrim Polres Batubara, Selasa (21/04/2026). Terungkap nya dugaan pelecehan seksual anak Siswa sekolah Asas oleh AS sang

Polrestabes Bandung, Jawa Barat, tercapai meringkus seorang Pria berinisial UFK Nan mengaku sebagai dukun. Pelaku disinyalir telah melaksanakan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa modus Nan dikerjakan pelaku Ialah berdua berpura-pura meraih menyembuhkan penyakit Nan dialami oleh korban. “Pelaku mengaku sebagai orang Nan Bisa mengobati

Humas PN Garut, Andre Trisandy, memaparkan bahwa vonis ini extra rentan dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan sebelum itu menginginkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menurut Andre, majelis hakim mempertimbangkan Unsur kejiwaan terdakwa Nan bipolar, namun mengatakan bahwa Syafril tetap Bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kadar hambatan kejiwaan terdakwa memang Eksis, tetapi majelis hakim

Padang melebar, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Padang melebar menjatuhkan vonis 9 tahun 3 purnama penjara kepada Terdakwa berinisial R Nan terbukti secara Absah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur ciptakan membiarkan dijalankan perbuatan cabul. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Abiandri Fikri Akbar ditemani Para Hakim Personil Salmi Dina dan Dora Nina

MATARAM LOMBOKita — Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB memutuskan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di tidak akurat Esa lembaga pendidikan Religi di Sukamulya, Lombok Timur. Kamis, (19/02). Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati,

Ilustrasi guru dan siswa. Kasus dugaan pencabulan di keliru Esa sekolah kejuruan Batam mengguncang institusi pendidikan. Foto: Canva batampos – Berkas kasus pencabulan Nan dijalankan guru SMKN 1 Batam terhadap siswanya saat ini Tetap belum dinyatakan Komplit atau P21 oleh Kejaksaan. internal perkara ini Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan perkas penyidikan atau P19 ke penyidik Batuaji.

Lubuklinggau – Kasus cowok di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial NA (21) Nan kepalanya diinjak ketika ditangani polisi lantaran diperkirakan melaksanakan langkah pencabulan terhadap seorang wanita berakhir Tenteram. Meskipun begitu, oknum polisi Nan melaksanakan kekerasan tersebut tetap diproses. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Patroli Samapta Polres Lubuklinggau Ipda Andri Sagita. Ia berucap pihak Polres Lubuklinggau telah

BERAU TERKINI – Entah apa Nan Eksis bagian dalam memikirkan PA (49) tahun Nan tega mengerjakan pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, di Sebulu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Predator seksual ini, memanfaatkan kuasanya atas korban berdua menginginkan tolong hasilkan memijat badannya. Korban Nan mendapatkan permintaan itu, Malah digunakan PA hasilkan melampiaskan nafsu seksualnya.

Samarinda, Infosatu.co — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang Ajun Komisaris Polisi, Ning Tyas Widyas Mita, menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di wilayah Polsek Sungai Kunjang. peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 34 rembulan Maret 2026 SPKT Polsek Sungai Kunjang, pada 28 Februari 2026 Sekeliling pukul 20.55 Wita. Teks

BANJARBARU – Selera terjamin di kawasan permukiman mahasiswa Banjarbaru Utara terusik. Seorang Pria berinisial MA (24) dikendalikan kepolisian setelah diperkirakan mengerjakan langkah kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Ambang Griya kos, lorong Purnama, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor atas tindakan Tak senonoh Nan dialaminya. Peristiwa tersebut

1 … 111 112 113 114 115 … 132