Murianews, Pati – Saksi kasus kiai cabul di tidak presisi Esa pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati bertambah. sekarang, istri tersangka A (51) ikut diinvestigasi sebagai saksi. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, Eksis pelengkap tiga saksi Nan dikorek penyidik ciptakan mengusut kasus kiai cabul Pati ini. sebelum itu, pihaknya
PATI – Kasus dugaan pemerkosaan berbarengan modus pengobatan spiritual menggemparkan Penduduk Pati. Seorang dukun berinisial AS alias Agus (42), Penduduk Kecamatan Sukolilo, diamankan polisi setelah disinyalir menyetubuhi seorang Wanita berbarengan alasan mendukung korban agar Sigap mendapatkan keturunan. Tak hanya itu, tersangka juga disinyalir mengerjakan langkah bejat tersebut Seiring istrinya bagian dalam Interaksi menyimpang atau threesome.
Media Kampung – Seorang dukun berinisial AS (42) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ujungnya tercapai dibekuk polisi setelah terbongkar melaksanakan langkah cabul terhadap seorang Bunda Griya tangga Nan berperan korbannya. Kasus ini bermula dari berjanji AS Nan mengaku Bisa menolong korban agar Sigap hamil melalui jejak spiritual Nan menyertakan Interaksi intim. Korban, wanita berusia 30
JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pelecehan berkedok pengobatan cadangan kembali menyusuri di Kabupaten Pati, Jawa center. Seorang Pria berinisial AS (42), Nan dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional di Kecamatan Sukolilo, ditangani polisi setelah disinyalir menyetubuhi pasiennya berbarengan dalih terapi kesuburan hingga korban hamil. Kasus tersebut terungkap setelah suami korban memberitakan peristiwa Nan dialami istrinya ke Polresta Pati
Aparat kepolisian menangkap seorang Pria berinisial AS alias Agus (42) Usul Sukolilo, Kabupaten Pati, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap pasiennya Nan berinisial S (30). Penangkapan dijalankan setelah tersangka terbukti melaksanakan tindakan asusila berdua modus menjanjikan keturunan kepada korban. tindakan Bengis Nan dijalankan Penduduk Sukolilo ini terjadi sebanyak tiga kali di kediaman tersangka. Berdasarkan keterangan
PURWAKARTA, RAKA – Satreskrim Polres Purwakarta memperbesar penanganan kasus dugaan perbuatan cabul oknum guru ngaji berinisial T (58) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, ke tahap penyidikan. bagian dalam kasus tersebut, polisi mendata Fana Eksis enam anak Nan terduga berperan korban. Seluruh korban Tetap berusia di bawah umur dan ketika ini Tetap menjalani pendampingan selama alur
Seorang Bunda Griya tangga di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berperan korban tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang Pria berinisial AS (42 tahun). Korban Nan sedang berjuang menanti kehadiran buah jiwa selama 13 tahun Malah berperan korban tipu daya ritual asusila Nan dijalankan oleh AS, saudaranya seorang diri. Pelaku melancarkan aksinya berdua mendoktrin korban. Kepada korban,
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pers kasus dukun cabul di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: kumparan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengemukakan dukun cabul berinisial AS mengaku anyar Esa kali mengerjakan aksinya. AS menjalankan aksinya berdua modus berpura-pura meraih memberikan keturunan melalui ritual. Korban AS
lafal 10 irama Kementerian Religi Jepara melarang Pondok Pesantren Al Anwar mendapatkan santri mutakhir dikarenakan kasus pencabulan oleh pengasuhnya. Struktur kepengurusan ponpes dirombak keseluruhan dan oknum kiai tersangka telah diberhentikan dari letak pengajar serta pengurus. wewenang memberikan pendampingan psikologis sebar korban dan santri ciptakan memulihkan trauma dikarenakan tindakan kekerasan seksual tersebut. SuaraJawaTengah.id – langkah bejat
Rabu, 13 Mei 2026 – 06:00 WIB Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa inti, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) jateng.jpnn.com, JEPARA – Kementerian Religi Republik Indonesia merekomendasikan penghentian Fana penerimaan santri mutakhir di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa