Author: yxwbr

Kabar6 – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kokoh Banten menangkap Maskuri alias Pakde, 63 tahun. Terpidana kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu ditahan di Letak persembunyian area Kabupaten Tegal, Jawa inti. “Nan bersangkutan melangkah masuk DPO (pendaftaran pencarian orang) sejak Esa tahun terakhir,” ungkapan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten,

WAYKANAN — Seorang Pria berinisial GA (19) Penduduk Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan polisi dikarenakan disinyalir melaksanakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis belia Nan Tetap berusia 13 tahun. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo, mengutarakan peristiwa tak senonoh tersebut Nan telah dikerjakan oleh pelaku sebanyak

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang guru ngaji Usul Kecamatan Waru, berinisial MD (71) diperkirakan mencabuli dua anak di bawah umur. Informasi Nan diperoleh media ini, korban berinisial FZ telah dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku selama lima tahun. lagian korban berinisial D dicabuli selama susut extra dua tahun. Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menerangkan bahwa perbuatan

PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap seorang Pria lansia berinisial MD (72). Penduduk Kecamatan Waru ini, disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap dua santrinya Nan Tetap di bawah umur. Tersangka Nan merupakan oknum guru ngaji tersebut, saat ini Formal ditahan di Mapolres Pamekasan. Penahanan dijalankan hasilkan menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan bejatnya. Kasat Reskrim Polres

Sukabumi – Tiga santri korban dugaan pencabulan oleh Ketua pondok pesantren berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga itu susut langsung meninjau kondisi korban sekaligus mengawasi perkembangan kasus Nan sekarang Tetap bergulir. Pendamping korban, Lutfi Imanullah, berucap kunjungan LPSK dikerjakan pada Rabu (22/4/2026). Dua orang

Magetan – Seorang dukun cabul berinisial KS (40) alis Jolowos ditahan Satreskrim Polres Magetan. Pria Usul Sidorejo itu disinyalir menyetubuhi istri pasien dan mengaku sebagai Allah. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik melek Prakasa berbisik, terungkapnya kasus tersebut setelah korban melaksanakan laporan. Kasus itu berawal ketika suami korban, LS (43) menderita sakit stroke. “permulaan tahun 2023

Polisi tangkap dua pelaku cabul terhadap mahasiswi KKN di Ogan Ilir Selasa, 27 Januari 2026 13:13 WIB Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. ANTARA/ HO- Polres Ogan Ilir Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia) NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Berkas perkara dugaan pencabulan anak 3 tahun Nan dijalankan Pria berinisial MU, Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan, pada akhirnya memasuki tahap II, atau telah dinyatakan Komplit oleh kejari Nunukan. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, berucap, berkas perkara

Dukun cabul (masker) ketika digiring ke kantor polisi Pancoran Mas | jurnaldepok.idPolsek Pancoran Mas meringku seorang Pria Nan mengaku mendapatkan menggandakan Duit rupiah dan dollar. Pria tersebut telah mengelabui sejumlah korban. Pelaku Ialah LE. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono berucap, pihaknya telah mendapatkan laporan dari tiga korban. Dua korban diantaranya Ialah wanita dan Esa korban

Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 9 (sembilan) tahun penjara terhadap FF (50). Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa dikarenakan terbukti telah mengerjakan pencabulan terhadap anak. Menariknya putusan tersebut sebagai putusan pertama sebar PN Cianjur internal menerapkan pasal internal KUHP anyar. menegaskan Terdakwa terbukti mengerjakan tindak pidana Nan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa

1 74 75 76 77 78 86