Author: yxwbr

Pelarian AS Guru Cabul Anak di Bawah Umur Mentok di Batubara LABUSEL.Mitanews.co.id || Pelarian AS (33 tahun) oknum guru cabul anak sekolah dibawah usia mentok di Batubara dan diciduk dari Griya istri nya oleh Satreskrim Polres Labusel dibantu Satreskrim Polres Batubara, Selasa (21/04/2026). Terungkap nya dugaan pelecehan seksual anak Siswa sekolah Asas oleh AS sang

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan Imitasi di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026. Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, Lampau merampas ponsel korban di Letak Sunyi. Penangkapan AA menyusuri di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP. Bunyi.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro

Sukabumi – Penanganan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru madrasah di Surade, Kabupaten Sukabumi memasuki fase anyar. Di inti keberanian GM membongkar pengalaman traumatisnya, tampak laporan dari orang Uzur siswa MTs Nan mengaku khawatir anaknya juga sebagai korban. Bersamaan berbarengan itu, masalah adanya foto dan video Nan diperkirakan dipakai sebagai ancaman mulai ditelusuri oleh pendamping

Pelarian AS Guru Cabul Anak di Bawah Umur Mentok di Batubara LABUSEL.Mitanews.co.id || Pelarian AS (33 tahun) oknum guru cabul anak sekolah dibawah usia mentok di Batubara dan diciduk dari Griya istri nya oleh Satreskrim Polres Labusel dibantu Satreskrim Polres Batubara, Selasa (21/04/2026). Terungkap nya dugaan pelecehan seksual anak Siswa sekolah Asas oleh AS sang

Polrestabes Bandung, Jawa Barat, tercapai meringkus seorang Pria berinisial UFK Nan mengaku sebagai dukun. Pelaku disinyalir telah melaksanakan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa modus Nan dikerjakan pelaku Ialah berdua berpura-pura meraih menyembuhkan penyakit Nan dialami oleh korban. “Pelaku mengaku sebagai orang Nan Bisa mengobati

Humas PN Garut, Andre Trisandy, memaparkan bahwa vonis ini extra rentan dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan sebelum itu menginginkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menurut Andre, majelis hakim mempertimbangkan Unsur kejiwaan terdakwa Nan bipolar, namun mengatakan bahwa Syafril tetap Bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kadar hambatan kejiwaan terdakwa memang Eksis, tetapi majelis hakim

Padang melebar, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Padang melebar menjatuhkan vonis 9 tahun 3 purnama penjara kepada Terdakwa berinisial R Nan terbukti secara Absah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur ciptakan membiarkan dijalankan perbuatan cabul. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Abiandri Fikri Akbar ditemani Para Hakim Personil Salmi Dina dan Dora Nina

MATARAM LOMBOKita — Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB memutuskan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di tidak akurat Esa lembaga pendidikan Religi di Sukamulya, Lombok Timur. Kamis, (19/02). Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati,

Ilustrasi guru dan siswa. Kasus dugaan pencabulan di keliru Esa sekolah kejuruan Batam mengguncang institusi pendidikan. Foto: Canva batampos – Berkas kasus pencabulan Nan dijalankan guru SMKN 1 Batam terhadap siswanya saat ini Tetap belum dinyatakan Komplit atau P21 oleh Kejaksaan. internal perkara ini Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan perkas penyidikan atau P19 ke penyidik Batuaji.

Lubuklinggau – Kasus cowok di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial NA (21) Nan kepalanya diinjak ketika ditangani polisi lantaran diperkirakan melaksanakan langkah pencabulan terhadap seorang wanita berakhir Tenteram. Meskipun begitu, oknum polisi Nan melaksanakan kekerasan tersebut tetap diproses. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Patroli Samapta Polres Lubuklinggau Ipda Andri Sagita. Ia berucap pihak Polres Lubuklinggau telah

1 68 69 70 71 72 89