Asian porn Polres Agam Tangkap Sopir Travel Pelaku Dugaan Cabul terhadap Penumpang
AGAM, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang sopir travel berinisial I (41) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penumpang Wanita.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH, MH mengutarakan, peristiwa ini bermula dari informasi Nan diperoleh pihaknya dari jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa seorang Pria terduga pelaku telah dikendalikan oleh personel Polresta Bukittinggi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul Nan terjadi di area legalitas Polsek Matur,” ujarnya, Selasa (5/5).
Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Matur sebelum ujungnya diajak ke Polres Agam hasilkan pemeriksaan kelebihan terus. Dari output interogasi, pelaku menyetujui perbuatannya.
“Setelah dijalankan pemeriksaan di ruang Satreskrim, pelaku menyetujui telah mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban ketika berada di internal mobil travel miliknya,” ungkapan Kasat Reskrim.
Pihaknya membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) Lampau di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. ketika itu, korban inisial NAS berada di internal mobil minibus jenis APV berdua nomor polisi BA 1754 TA Nan dikemudikan pelaku.
Polisi kemudian mengerjakan penangkapan terhadap I. internal pengungkapan kasus ini, polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya Esa unit mobil minibus APV, STNK kendaraan, sandi mobil, Esa unit telepon pegang, serta busana milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Kasat Reskrim Polres Agam menegaskan bahwa pihaknya akan menindak perkara ini secara profesional.
“Kami telah mengerjakan alur penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan korban, serta penyitaan barang data. Kasus ini akan kami alur sesuai legalitas Nan Beraksi,” tegasnya. (*)



Leave a Reply