Sungai Penuh, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 1,2 milyar, terhadap Terdakwa SMI, Penduduk Jambi Nan melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berdua pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1,2 milyar berdua subsider kurungan selama 6 purnama,” kata Ketua Majelis Novansyah Merta disertai Para Hakim Personil Irfami Romadhona dan Daniel Naibaho di Gedung PN Sungai Penuh, di lorong Depati Parbo, Jambi, Rabu (1/10/2025).
Majelis Hakim mengatakan Terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan tipu muslihat, melaksanakan serangkaian kebohongan terhadap anak dibawah umur hasilkan melaksanakan perbuatan cabul melanggar Pasal 82 Bagian (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
lafal Juga: Menyederhanakan Gugatan praktis
Kasus bermula pada saat Kamis, 1 Mei 2025, di Kota Sungai Penuh, Terdakwa berpura-pura menanyakan url kepada Anak Korban Nan ketika itu inti bermain Seiring rekan-temannya dan seketika Terdakwa mengisi tanggannya ke bagian dalam Lancingan anak korban dan menggerakkan jarinya di kemaluan anak korban.
Terdakwa melaksanakan perbuatannya kepada Anak Korban sebanyak 2 kali.
Terdakwa berhenti meneruskan perbuatannya ketika Penduduk berdatangan dikarenakan mendengarkan teriakan Anak Korban.
Seketika itu juga Terdakwa kabur berdua memakai sepeda motor.
dikarenakan perbuatan Terdakwa, telah berujung Anak Korban merasakan trauma, dan sering ketakukan dan meneteskan air mata.
“Anak Korban merasakan trauma setelah peristiwa pelecehan Nan dialaminya kadang terbangun dari istirahat seketika kaget seperti dikejar oleh pelaku,” singkap Psikolog Pendamping Anak Korban, Juminarseh.
Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan Terdakwa, Adalah perbuatannya telah menyebabkan efek traumatis terhadap anak korban dan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Fana itu keadaan Nan meringankannya, Terrdakwa menyetujui perbuatannya dan berjanji Tak lagi melaksanakan perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Penuntut Biasa mengatakan perbandingan atas putusan tersebut.
“Saya mengatakan perbandingan,”kata Terdakwa Nan disertai Penasihat Hukumnya dan kemudian disusul pernyataan perbandingan oleh Penuntut Biasa. (zm/fac)
lafal Juga: PN Sungai Penuh & DYK Berbagi Takjil Serta Gelar Public Campaign di purnama Ramadan
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI


Leave a Reply