Asian porn Oknum PPPK Cabul dan ASN Narkoba Belum Dikenai Hukuman Kepegawaian
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – rezim Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum memutuskan sanski kepegawaian sebar Mujtahid (48), oknum Pegawai rezim berdua Perjanjian Kerja (PPPK) Nan tersandung pidana pencabulan anak 3 tahun dan HA, ASN Nan pecandu narkoba.
“Perkaranya telah vonis di tingkat Pengadilan Negeri Nunukan berdua hukuman 7 tahun atas perkara pencabulan anak,” ucapan Kepala tubuh Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin pada Niaga.Asia, Rabu (01/04/2026).
Meski telah vonis, namun secara legalitas perkara Mujtahid belum mendapatkan dikatakan tuntas, dikarenakan Tiba saat ini belum Eksis informasi apakah oknum PPPK Nunukan tersebut mengajukan upaya legalitas perbandingan.
hasilkan itu, BKPSDM Nunukan telah menyurati Pengadilan Negeri Nunukan menginginkan output salinan putusan sebagai data sebar rezim bagian dalam meraih keputusan Hukuman disiplin.
“Kita cita sebelumnya surat balasan dari pengadilan, apakah Nan bersangkutan mengajukan perbandingan atau vonisnya telah inkrah,” jelasnya.
tahapan hukuman disiplin (Hukdis) sebar ASN maupun PPPK penuh Masa Nan tersandung pidana legalitas dibagi kelebihan dari Esa tingkat mulai dari kecil, sedang hingga berat banget berupa Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH).
tidak presisi Esa syarat PTDH sebar ASN Ialah berstatus terpidana berdua hukuman paling lekas 2 tahun, namun syarat ini mendapatkan Tak Beraksi apabila pegawai tersebut dikenakan pidana berdua kasus penyimpangan dan narkotika.
“Kontrak kerja PPPK panuh Masa berjangka 3 Tiba 5 tahun, kalau dimasa itu tersandung kasus pidana, maka mendapatkan langsung di Hukuman PTDH,” bebernya.
ASN Pecandu Narkoba
Berbeda berdua oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu Narkoba dan menjalani rehabilitasi, tahapan Hukuman sebar HA Nan Tetap bagian dalam kewenangan internal Organisasi Perangkat area (OPD) Loka bersangkutan bekerja.
“Hukuman pelanggaran disiplin kepegawaian ASN di awali dari internal OPD berdua hukuman Hukdis kecil Tiba sedang,” jelasnya.
Namun, terus Beliau, Kalau pelanggaran ASN tersebut dinilai melangkah masuk ranah Hukdis berat banget, maka BKPSDM Seiring Sekretaris area (Sekda) selaku ketua tim Hukdis dan pejabat OPD berwenang melaksanakan rapat Hukdis.
Kaharuddin mencontohkan, Pemkab Nunukan pernah menjatuhkan Hukuman Hukdis sedang kepada tidak presisi seorang oknum ASN kasus pidana Biasa tahun 2024 berdua pertimbangan vonis di bawah 2 tahun.
“Intinya, tahapan Hukuman Hukdis sebar oknum ASN HA dan oknum PPPK Mujtahid akan dijalankan sesuai ketentuan rezim,” bebernya.
Diberitakan sebelum itu, oknum PPPK Nunukan dihukum Pengadilan Negeri Nunukan 7 tahun penjara, dikarenakan terbukti mengerjakan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Selain itu Mujtahid juga diharuskan pengadilan membayar Rp73.149.000 kepada korban sebagai bentuk biaya kompensasi atas kerugian dan trauma Nan dialaminya.
Adapun oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu narkotika, HA, ditangani tubuh Narkotika dalam negeri Kabupaten (BNNK) bagian dalam penggerebekan rembulan November 2025. Pasca ditangani, HA mengajukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, di Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemkab Nunukan



Leave a Reply