Siak, IDN Times – RS diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Pria 33 tahun itu diamankan atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Nan terwujud di keliru Esa pondok pesantren (Ponpes) Nan berada di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais berbisik,
Pati – Pria pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Pati, berinisial MKA (47) ditahan polisi terkait kasus kekerasan seksual. Tersangka tega memerkosa santriwatinya berkali-kali. “Modus tersangka, ini mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak (santriwatinya),” ucapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama ketika konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). “MKA (47) merupakan pengasuh
Jombang – Guru inisial SMD (54) Nan 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini ternyata telah berhenti mengajar. “Sekeliling semingguan (SMD) enggak mengajar. dikarenakan telah viral itu dan Eksis ketakutan lah, telah tahu Beliau kalau tidak presisi,” papar Kasi
Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos ketika mengerjakan penangkapan tersangka cabul terhadap santriwati berinisial RS alias KR, di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk bagian dalam, Rabu (9/9/2026). Foto Istimewa SIAK (RIAUPOS.CO) — ternyata korban cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak, tak hanya Esa. Setelah dijalankan
Jombang – Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) dikarenakan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak Usul Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan. Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menerangkan, SMD ditahan di rumahnya pada Rabu (9/9) cerah. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak
Siak – Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk bagian dalam, Siak berinisial RS diamankan polisi. Pria berusia 33 tahun itu diamankan dikarenakan nekat mencabuli santrinya sendirian. Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. ketika itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp hasilkan tiba ke aula mejelis Nan berada di pondok pesantren. “Berdasarkan
Samarinda – Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah Asas (SD) berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas peristiwa itu polisi menangkap Pria berinisial HI (30) di kediamannya. “presisi telah terjadi tindak pidana pencabulan dimana korban berusia 12 tahun dan seorang pelajar,” ucapan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (10/9/2026).
Banyuwangi – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi Formal mendapatkan pengajuan restitusi atau menukar rugi dari pihak korban bagian dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan mengikutsertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa legalitas korban dan saat ini diproses sesuai jejak kerja
Banyuwangi – Guru ngaji tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap Siswa di bawah umur di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Formal ditahan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penahanan dikerjakan setelah penyidik mengukur alat bukti dan keterangan saksi telah pas hasilkan meneruskan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Pantauan detikJatim, tersangka tampak mengenakan baju oranye khas tahanan. Ia juga mengenakan Lancingan pendek
Banyuwangi – Penanganan kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak anyar. Kuasa aturan korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi. jejak tersebut dikerjakan ciptakan menjaga hak anak Nan berperan korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik