Month: September 2026

Jombang – Guru inisial SMD (54) Nan 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini ternyata telah berhenti mengajar. “Sekeliling semingguan (SMD) enggak mengajar. dikarenakan telah viral itu dan Eksis ketakutan lah, telah tahu Beliau kalau tidak presisi,” papar Kasi

Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos ketika mengerjakan penangkapan tersangka cabul terhadap santriwati berinisial RS alias KR, di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk bagian dalam, Rabu (9/9/2026). Foto Istimewa  SIAK (RIAUPOS.CO) — ternyata korban cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak, tak hanya Esa. Setelah dijalankan

Jombang – Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) dikarenakan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak Usul Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan. Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menerangkan, SMD ditahan di rumahnya pada Rabu (9/9) cerah. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak

Siak – Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk bagian dalam, Siak berinisial RS diamankan polisi. Pria berusia 33 tahun itu diamankan dikarenakan nekat mencabuli santrinya sendirian. Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. ketika itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp hasilkan tiba ke aula mejelis Nan berada di pondok pesantren. “Berdasarkan

Samarinda – Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah Asas (SD) berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas peristiwa itu polisi menangkap Pria berinisial HI (30) di kediamannya. “presisi telah terjadi tindak pidana pencabulan dimana korban berusia 12 tahun dan seorang pelajar,” ucapan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (10/9/2026).

Banyuwangi – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi Formal mendapatkan pengajuan restitusi atau menukar rugi dari pihak korban bagian dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan mengikutsertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa legalitas korban dan saat ini diproses sesuai jejak kerja

Banyuwangi – Guru ngaji tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap Siswa di bawah umur di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Formal ditahan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penahanan dikerjakan setelah penyidik mengukur alat bukti dan keterangan saksi telah pas hasilkan meneruskan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Pantauan detikJatim, tersangka tampak mengenakan baju oranye khas tahanan. Ia juga mengenakan Lancingan pendek

Banyuwangi – Penanganan kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak anyar. Kuasa aturan korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi. jejak tersebut dikerjakan ciptakan menjaga hak anak Nan berperan korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik

Polres Subang memutuskan oknum guru SMAN 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan siswi. Ratusan pelajar menggelar unjuk Selera pada Senin, 7 September 2026, menuntut penanganan serius atas kasus tersebut. Dinas Pendidikan Jawa Barat menonaktifkan AT dari jabatannya sebagai guru dan wakil kepala sekolah SMAN 1 Pamanukan. Bunyi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

JAKARTA, AFU.ID — Ratusan Penduduk Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa inti, menggelar tindakan protes berbarengan mendatangi dan menyegel sebuah pondok pesantren (ponpes) pada Selasa (08/09/2026). tindakan massa tersebut dipicu oleh kemarahan Penduduk atas beredarnya berita dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati Nan diperkirakan mengikutsertakan oknum pengasuh ponpes berinisial A. Penduduk Nan geram mencoret

1 2 3 4 7