Asian porn Guru di Jombang diperkirakan 13 Kali Cabuli-Setubuhi Siswi, Polisi nanti Visum
Jombang –
Satreskrim Polres Jombang menggelar penyelidikan terhadap oknum guru SMD (50) Nan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Setelah memeriksa korban dan ayahnya, polisi mengharap output visum.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menerangkan, pihaknya menelusuri kasus ini setelah mendapatkan laporan dari Bapak korban, MD (54) pada 8 Agustus 2026. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa Bapak korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.
“Visumnya ini belum melangkah keluar hasilnya. di masa depan setelah visum melangkah keluar, kita lakukan gelar perkara, melonjak sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” jelasnya kepada detikJatim, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh dikarenakan itu, tingkat Magribi, pihaknya belum mendapatkan merangkum berapa kali korban dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku. Nantinya, keterangan korban bakal dicocokkan berbarengan output visum.
“Nan diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menegaskan berapa kalinya, tapi ini kan kita Tetap mengharap output visum,” terangnya.
lebih sebelumnya, SMD diperkirakan 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Adalah sejak Sekeliling September 2023 ketika korban kelas 11 jenjang SMA Tiba Agustus 2026. baik di Griya terlapor di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diperkirakan memanfaatkan Selera hormat korban sebagai Siswa kepada gurunya. dikarenakan terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. dikarenakan di bawah naungan sebuah pondok pesantren.
Sehingga Tetap Eksis interaksi antara terduga pelaku berbarengan korban. Ditambah lagi, orang Uzur korban juga tau berbarengan SMD. dikarenakan keluarga korban kerap menginginkan air doa dari terduga pelaku.
Berbagai jejak diperkirakan dikerjakan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemauannya. Mulai dari memberi Duit Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang Uzur korban.
Akibatnya, korban memendam seorang diri trauma Nan diperkirakan dikarenakan perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis Nan saat ini berusia 19 tahun itu tak hambat lagi menanggung trauma selama lumayan melimpah orang tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga pada akhirnya Wahju dipercaya mendampingi Bapak korban, MD (54) ciptakan memberitakan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
(auh/abq)



Leave a Reply