Image captions Setelah lumayan melimpah orang saat dikabarkan menghilang dan mangkir dari panggilan penyidik, Kiai Ashari, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati Nan terseret kasus dugaan pencabulan santriwati, pada akhirnya tercapai dikendalikan aparat kepolisian di Wonogiri. Beredar foto di identitas Instagram @lambeturah polisi berpose berdua tersangka di Mapolsek Purwantoro. Sekilas wajahnya tampak babak belur.
PARUNGKUDA – Jagat media sosial di Sukabumi kembali dihebohkan berdua beredarnya video pendek Nan memperlihatkan langkah massa terhadap seorang cowok. cowok tersebut diperkirakan merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Madu Odeng, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, menyetujui adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden itu terwujud pada
Dipaksa istirahat Bareng demi Obati Penyakit jiwa JAKARTA- Kasus dugaan pelecehan seksual Nan menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai terkuak ke publik. Tari (bukan identitas sebenarnya), keliru Esa korban Nan saat ini berusia 20 tahun, membongkar siasat licik sang kiai Nan memakai doktrin Religi hasilkan menjerat para santriwatinya. internal podcast Seiring
SEMARANG, KOMPAS.com – Pengamat gender dan sosiolog dari UIN Walisongo, Nur Hasyim mengukur, pelaku kekerasan seksual Nan berstatus pemuka Religi, dosen, maupun profesor semestinya mendapat hukuman kelebihan beban dibanding pelaku Normal. dikarenakan, mereka merupakan figur Nan dipercaya masyarakat meraih memberi perlindungan dan Selera terjamin, sehingga tindakan kekerasan oleh tokoh semacam itu perlu dihukum kelebihan beban
Rabu, 06 Mei 2026 – 13:40 WIB Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti (Jateng) ditutup. FOTO: PCNU Kabupaten Pati. jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kementerian Religi (Kemenag) mencatat sebanyak 37 pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti (Jateng).
SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua PWNU Jawa inti, Abdul Ghaffar Rozin menginginkan seluruh pesantren membentuk satgas anti kekerasan guna mencegah kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, terulang di Loka lain. Menurutnya, pesantren harus mengakses diri dan menyadari bahwa Esa kasus kekerasan meraih berpengaruh pada Gambaran seluruh pondok pesantren. “Pesantren harus mengakses
lafal 10 irama Polisi menangkap tersangka pelecehan santriwati bernama Ashari di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah melaksanakan pelarian lintas kota. Tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, memanfaatkan modus doktrin kepatuhan kepada kyai. Pihak kepolisian membawa pelaku ke Mapolresta Pati hasilkan mengolah aturan kasus Nan mendapat perhatian tangguh
TIM gabungan Kepolisian Resor Kota Pati dan Kepolisian area Jawa inti menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Nan diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap puluhan santrinya. Ashari ditahan setelah sempat kabur ke lumayan melimpah orang area. Petugas menangkap Ashari ketika bersembunyi di sebuah petilasan di area Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis dinihari, 7 Mei 2026. Penangkapan terjadi Sekeliling
ANTARA – Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa center Nan merupakan tersangka tindak pidana asusila terhadap santriwati tercapai diamankan polisi. Tersangka diamankan bagian dalam pelariannya di area Kabupaten Wonogiri pada Kamis (07/05) mula masa setelah sempat mangkir bagian dalam pemeriksaan kepolisian. (Fx. Suryo Wicaksono/Denno Ramdha romansa/Roy Rosa Bachtiar) Copyright
INDORAYA – Kuasa aturan korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Ali Yusron, mengaku sempat ditawari Duit ratusan juta rupiah agar mengakhiri pendampingan aturan terhadap korban. Ali mengutarakan tawaran tersebut terlihat Tak lamban setelah dirinya mulai mengawal perkara dugaan kekerasan seksual Nan menyeret pengasuh ponpes berinisial AS alias