Asian porn Kiai Cabul di Pati Jadi Tersangka, pengesahan Ponpes Diusulkan Dicabut Permanen
lafal 10 irama
- Polresta Pati memutuskan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 28 April 2026 Lampau.
- Pemkab Pati mengusulkan pencabutan pengesahan operasional ponpes serta mengakhiri penerimaan santri anyar di Letak peristiwa tersebut.
- rezim area memberikan opsi pembelajaran daring atau pindah sekolah distribusi para santri Nan terdampak penutupan ponpes.
SuaraJawaTengah.id – Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa inti (Jateng) memasuki babak anyar. Pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS Formal ditentukan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengemukakan penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik mengantongi alat data Nan lumayan, termasuk keterangan saksi dan Pakar.
“Setelah kita melaksanakan pemeriksaan Pakar, Nan bersangkutan dan lain-lainnya. Penyidik telah (menenetapkan) AS tersangka sejak 28 April 2026,” kata Kombes Jaka ketika dihubungi Bunyi.com, Senin (4/5/2026).
ketika ini, penyidik inti mengembangkan tahapan pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi berdua penyidik melalui penasihat hukumnya.
lafal Juga:Geger di Pati, Ini 7 data Penemuan Mayat tak memakai Identitas di Hutan Sitiluhur
Meski telah berstatus tersangka, AS belum ditahan. Jaka menerangkan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan Nan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan tahapan aturan.
Jaka menyebut kasus kekerasan seksual bermula dari laporan korban pada 2024. Namun internal prosesnya sempat merasakan hambatan dikarenakan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Kondisi tersebut Membikin sejumlah saksi tertarik keterangannya, sehingga penanganan kasus sempat Tersendat dan Tak berlanjut ke tahap penyidikan kelebihan terus.
“Awalnya Eksis empat korban Nan melapor. Tetapi kelebihan dari Esa korban tertarik keterangannya, ketika ini Nan melapor anyar Esa Nan diperkuat seorang saksi,” papar Jaka.
Jaka menegaskan pihaknya belum mendapatkan menjamin kebenaran informasi terkait jumlah korban Nan diungkap mendapatkan 50 orang, dikarenakan sampai saat ini belum Eksis saksi maupun korban lainnya Nan melapor hasilkan pendataan Formal.
lafal Juga:5 data Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok ketika Geledah Sahur
Di sisi lain, rezim Kabupaten (Pemkab) Pati Beralih Sigap merespons kasus tersebut. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan pengesahan operasional ponpes di Kecamatan Tlogowungu secara permanen.
Usulan itu disampaikan ketika kunjungan pejabat Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi internal rapat koordinasi penanganan kasus di Pendopo Kabupaten Pati pada Pekan (3/5/2026) kemarin.
“ketika ini kementerian juga menindaklanjuti ke center hasilkan pencabutan pengesahan pondok pesantren ini, Agar Tak terjadi lagi di Loka lain,” ujar Chandra.
Pemkab Pati juga telah mengakhiri operasional penerimaan santri anyar di ponpes tersebut. Fana itu, keberlangsungan pendidikan santri tetap sebagai perhatian.
Santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah dikonfirmasi tetap membuntuti ujian berdua kontrol ketat. Adapun siswa kelas 1 hingga 5 disampaikan opsi pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Kepala Kementerian Religi Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut terdapat 48 santri yatim piatu di ponpes tersebut Nan saat ini inti dikoordinasikan penanganannya berdua sejumlah yayasan di Pati dan Kajen.



Leave a Reply