artikel Views: 1,157 Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bejat, dugaan tindak asusila kembali mencoreng Bumi pendidikan. Seorang oknum guru berinisial LN Nan mengajar di keliru Esa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa inti, diperkirakan telah mengerjakan perbuatan cabul terhadap sejumlah mantan siswa Pria nya Nan ketika ini nongkrong di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebiadaban
RIAU digital, PEKANBARU — Dugaan kasus pelecehan seksual Nan menyertakan oknum dokter di lingkungan berikut berperan perhatian publik. Puluhan mahasiswi diberitakan berperan korban bagian dalam kasus Nan diperkirakan telah terjadi sejak lumayan melimpah orang Masa Lampau. Kepala Klinik Pratama Unri, dr Yusdiana mengutarakan terduga pelaku Nan berinisial L telah dinonaktifkan Fana sejak kasus ini mencuat.
Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud internal Pasal 414 Bagian (1) huruf a KUHP mutakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman kurungan paling lamban 9 tahun.Pengungkapan tersebut dikerjakan pada Sabtu (28/03/2026) Sekeliling pukul 18.40 WIT, setelah tim melaksanakan
Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan putusan kepada AGL, terdakwa Nan didakwa mengerjakan perbuatan membujuk anak di bawah umur ciptakan mengerjakan perbuatan cabul berbarengan diri terdakwa. “mengatakan terdakwa bersalah mengerjakan tindak pidana membujuk anak ciptakan mengerjakan perbuatan cabul dengannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta, subsider
DOBO, Siwalima.id – sampai saat ini dua terpidana kasus penyimpangan Biaya covid-19 tahun 2020/2021, Maryam Golam dan terpidana kasus cabul, Wempi Darmapan Tetap meraih gaji sebagai Aparatur Sipil republik (ASN). teridentifikasi Maryam Golam merupakan guru SMA Negeri 3 PP Aru divonis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun Fana Wempi Darmapan, mantan Kepala SMA Negeri 1 PP Aru,
lafal 10 irama Direktorat PPA dan PPO Polri Formal menentukan Ustadz SAM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri Pria. Lima orang santri Pria berperan korban pelecehan Nan melangkah di berbagai kota di Indonesia serta Mesir. Tersangka diperkirakan melaksanakan intimidasi dan upaya suap ciptakan menghalangi alur legalitas terhadap kasus Nan diberitakan November 2025. SuaraJabar.id –
KASUS dugaan pencabulan terhadap sedikitnya enam anak di Bontang Utara menyebabkan respons konfirmasi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Ia mendesak pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman maksimal demi mencegah pengulangan dan menjaga generasi Belia. Sorotan publik terhadap kasus ini tumbuh setelah polisi menjaga seorang Pria berinisial T (46). Di inti alur aturan Nan Melangkah,
SEKADAU, KOMPAS.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak Nan mengikutsertakan seorang Pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau terus berkembang. RY merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah diringkus Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) setelah mencabuli anak kandungnya. sekarang, kepolisian menyingkap korban lain
Jumat 10-04-2026,13:00 WIB Reporter: Agus Panther| Editor: Tatang Rusmanta Polres Kuningan menangkap Pria berinisial AH (36) Nan diperkirakan mencabuli lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur, berdua modus pengobatan dan pembersihan aura.-Istimewa-Radarcirebon.com RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan pencabulan berkedok pengobatan spiritual menggemparkan Penduduk Kabupaten Kuningan. Seorang Pria berinisial AH (36),