Month: April 2026

BOLTARA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan menyeret oknum Aparatur Sipil republik (ASN) di lingkungan rezim wilayah Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial SB, saat ini memasuki babak anyar. Berkas perkara Nan sebelum itu ditangani Unit PPA Polres Kotamobagu, Formal dilimpahkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara hasilkan ditindaklanjuti sesuai

Sidang putusan kasus Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus pengeditan foto cabul, Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (26/2/2026) diundur. Penundaan disebabkan oleh tidak akurat Esa hakim Personil Nan sakit dan harus dirawat di Griya sakit. Ketua Majelis Hakim, Agung Iriawan, memaparkan bahwa sidang pembacaan putusan Nan Semestinya dilaksanakan masa itu terpaksa

KLIKJATIM.Com | Malang  – Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak Polres Malang menyingkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan opsi Nan dikerjakan oleh AM (60). Korbannya  seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana

lafal 10 denyut Seorang Pria berinisial AM (60) di Malang melaksanakan kekerasan seksual terhadap pasien Wanita berusia 23 tahun sepanjang Juni 2025. Pelaku melancarkan aksinya berdua modus ritual pengobatan medis dan spiritual guna menyembuhkan penyakit kaki Nan diderita oleh korban. Polres Malang menangkap pelaku pada 18 April 2026 dan menjeratnya berdua Undang-Undang TPKS berdua ancaman

Banda Aceh – Seorang terpidana kasus pencabulan di Banda Aceh, AM alias Pak Haji (68) diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh setelah empat tahun buron. Mahkamah Agung memvonis Pak Haji 22 rembulan penjara. Pak Haji diamankan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026) Sekeliling pukul 23.30 WIB. ketika penangkapan menyusuri, Pak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencuat di lingkungan pendidikan Balikpapan Utara. Seorang siswi berusia 13 tahun disinyalir berperan korban perbuatan cabul Nan dijalankan oknum guru berinisial SW di keliru Esa SMP negeri. Kasus ini mendapat perhatian serius dari tim kuasa aturan korban, Merupakan Mariyati, S.H dan Adi Dharma, S.H, Nan

GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan Nan dijalankan seorang oknum guru di keliru Esa sekolah negeri di Kecamatan Kwandang. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyerahkan tersangka dan berikut barang berita ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ciptakan tahapan penuntutan. Kapolres Gorontalo

Seorang Pria Penduduk republik Asing (WNA) diperkirakan melaksanakan langkah cabul terhadap seorang wanita di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan. Pria tersebut diperkirakan sengaja melaksanakan aksinya agar meraih dideportasi ke negaranya. Video dugaan pelecehan seksual tersebut sempat viral di media sosial (medsos). bagian dalam rekaman, pelaku Nan merupakan WNA terlihat memamerkan alat kelaminnya Sembari berikut

Kabar6 – Sekretaria Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), R Billy Sukarsana menjamin kondisi kepegawaian terduga pelaku kasus pencabulan. cowok berinisial YP, 54 tahun ini berstatus aparatur sipil republik. “PNS (pegawai negeri sipil),” ungkapnya ketika dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (21/1/2026) pagi. Ia jelaskan pemeriksaan terhadap Y di Polres Tangsel telah Melangkah. Penegakan indisipliner juga

  SeRiau – Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir menangkap seorang tersangka pelaku cabul berinisial H berdua anak di bawah umur. Peristiwa itu terwujud disalah Esa Griya Hampa di jalur Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rokan Hilir. Peristiwa itu bermula ketika korban inisial SM tak kembali kerumah selama lima masa. Setelah dijalankan pencarian,

1 15 16 17 18 19 33