Asian porn Ustaz Cabul Tenggarong Seberang permintaan Hukumannya Bukan Penjara, TRC PPA Kaltim Menolak Keras: Tujuh Anak Hancur, Beliau Minta Keringanan!
TENGGARONG – Reaksi keras tiba dari Tim Reaksi Sigap Perlindungan Wanita dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi permohonan keringanan hukuman Nan diajukan Muzayyin Ardi El-Bagis (30), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar).
lebih sebelumnya, kuasa legalitas terdakwa memohon kepada majelis hakim hasilkan memberi Hukuman opsi pengganti penjara, seperti kerja sosial hingga rehabilitasi. Argumen itu disampaikan atas Asas bahwa terdakwa merasakan kelainan orientasi seksual, sehingga penjara bukan Hukuman Nan Pas untuknya.
Permintaan ini bertolak belakang berbarengan apa Nan diharapkan oleh keluarga korban, bahkan para korban seorang diri Nan saat ini Tetap diliputi kecemasan –apabila terdakwa kelak bebas dari penjara, akan mengganggu ketenangan mereka lagi.
Senada berbarengan para korban, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun juga secara konfirmasi menolak permintaan hukuman tersebut. Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk pengelakan tanggung tanggapi atas trauma mendalam Nan dialami para korban.
“Lezat saja Tak dipenjara. Kami telah berjuang mendampingi para korban sejak 2021. Hingga ketika ini Eksis tujuh anak Nan yakin diri melapor secara Formal, Fana terdakwa Malah berkelit menginginkan keringanan berbarengan alasan kelainan seksual,” konfirmasi Rina Zainun, Rabu (4/2/2026).
Mau Pelaku Dihukum Sangat beban
Rina membeberkan kasus ini Mempunyai rekam jejak Nan melebar. Pada tahun 2021, kasus serupa sempat diinformasikan namun terhenti dikarenakan hanya Esa korban Nan yakin diri bersuara. Memasuki tahun 2025, tabir redup ini kembali ada berbarengan jumlah korban Nan berjarak kelebihan pas berlimpah.
Sebanyak 8 anak mengabarkan peristiwa ini ke TRC PPA Kaltim, namun hanya 7 keluarga Nan yakin diri meneruskan ke ranah legalitas. Esa korban mundur dikarenakan Unsur ketakutan.
Rina meyakini jumlah tersebut hanyalah “puncak gunung es”. Tetap pas berlimpah anak-anak lain Nan diperkirakan berperan korban namun memutuskan bungkam dikarenakan tekanan psikologis dan stigma sosial.
teringat keadaan terdakwa sebagai tenaga pendidik Nan Semestinya berperan pelindung dan pembimbing moral, TRC PPA Kaltim mendesak majelis hakim hasilkan menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
“Kami Mau terdakwa mendapatkan hukuman maksimal dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana dikarenakan statusnya sebagai tenaga pendidik. Perbuatannya Ialah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tanggung tanggapi moral,” tandas Rina.
hasilkan teridentifikasi, internal sidang tidak ada di PN Tenggarong pada Senin (2/2/2026), Muzayyin melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) Nan menginginkan agar Tak dijatuhi hukuman penjara. Mereka mengusulkan hukuman opsi seperti kerja sosial atau rehabilitasi kejiwaan berbarengan alasan kondisi psikis terdakwa Nan Tak normal.
Persidangan lalu disiapkan pada 5 Maret 2026 berbarengan program tanggapan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya juga telah mengatakan akan menyangkal seluruh argumen pembelaan terdakwa tersebut.
Laporan: Nur Fadillah baik/mediaetam.com



Leave a Reply