Asian porn Polisi kata Manipulasi Foto Cabul Lewat Grok AI Tindak Pidana
Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri angkat Bunyi terkait fenomena manipulasi foto pribadi tak memakai pengakuan pemilik ciptakan materi asusila di media sosial X berbarengan fasilitas Grok AI (artificial intelligence)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan tindakan pengeditan foto itu merupakan bentuk pidana berupa deepfake. Ia menyebut fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh pihaknya.
“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu memakai AI. dikarenakan itu memang kita sedang melaksanakan penyelidikan ke arah sana,” ujarnya bagian dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
extra terus, Himawan berbisik Kalau memang terbukti Eksis manipulasi keterangan elektronik foto oleh orang lain tak memakai pengakuan pemilik maka hal itu meraih diproses pidana.
“Selama itu meraih diklarifikasi bahwa itu Ialah manipulasi keterangan elektronik maka itu berperan suatu hal Nan dipidana,” tegasnya.
lebih masa lalu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Grok AI dan X bakal dikenakan Hukuman administratif hingga pemutusan memasuki Kalau Tak Taat dan kooperatif terhadap regulasi Nan Eksis di Indonesia.
Ancaman Hukuman tersebut disampaikan Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X Nan dipakai ciptakan memproduksi dan menyebarkan materi asusila, di antaranya manipulasi foto pribadi tak memakai pengakuan pemiliknya.
Dirjen kontrol Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan X sebagai tidak presisi Penyelenggara platform Elektronik (PSE) Harus mematuhi peraturan perundang-undangan Nan Beraksi di Indonesia.
Ia juga berbisik penyedia layanan AI maupun pengguna Nan terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan materi pornografi atau manipulasi Gambaran pribadi tak memakai hak meraih dikenakan Hukuman administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, materi pornografi diatur antara lain bagian dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
(tfq/dal)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply