Asian porn Didakwa Cabul, Wirawan Dosen UIN Dituntut 10 Tahun
MATARAM – Jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Wirawan Jamhuri, oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berdua pidana penjara selama 10 tahun atas kasus pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi.
Tuntutan tersebut dibacakan internal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1). “Kami menuntut terdakwa berdua pidana penjara selama 10 tahun,” ungkapan perwakilan JPU Kejari Mataram, Agus Darmawijaya, di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, berdua ketentuan apabila Tak dibayar diganti berdua pidana kurungan selama 190 saat.
internal uraian tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dikerjakan berdua jejak memanfaatkan letak dan kepercayaan korban. Wirawan Nan ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Mahad Al-Jamiah UIN Mataram, diperkirakan mencabuli berdua modus pendekatan keagamaan. “Perbuatan terdakwa dikerjakan berdua tipu daya dan penyalahgunaan kepercayaan korban,” konfirmasi jaksa.
Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda NTB. ketika penanganan perkara, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari enam korban mahasiswi dan enam saksi lainnya. kelebihan dari Esa korban teridentifikasi merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.
Selain itu, penyidik juga menginginkan keterangan dari tiga orang saksi Pakar, Merupakan Pakar aturan pidana, Pakar aturan Islam, dan Pakar psikologi. Berdasarkan output penyidikan, langkah pencabulan tersebut dikerjakan terdakwa sejak 2021 hingga 2024. Modus Nan digunakan Ialah pendekatan personal berdua dalih pembinaan keagamaan dan bimbingan akademik.
Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa internal perkara ini Tak terdeteksi adanya persetubuhan, namun perbuatan terdakwa tetap memasuki kategori pencabulan sebagaimana diatur internal aturan pidana. “Terdakwa memanfaatkan Rekanan kuasa sebagai dosen dan pengurus lembaga keagamaan hasilkan melancarkan perbuatan,” bongkar jaksa internal persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya hasilkan mengutarakan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Nan akan digelar pekan Ambang. (rie)



Leave a Reply