Asian porn Modus Oknum Guru Cabul di Jombang: Ancam evaluasi tidak menggoda dan Gunakan identitas Imitasi hasilkan Mengelabui Korban
JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelecehan seksual Nan mengikutsertakan tenaga pendidik kembali mencoreng Bumi pendidikan di Kabupaten Jombang. Satreskrim Polres Jombang membongkar modus seorang oknum guru SMP berinisial D, Nan disinyalir mencabuli siswanya berdua memanfaatkan identitas media sosial Imitasi serta ancaman akademik.
internal konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026), polisi memaparkan kronologi kasus Nan menimpa korban berusia 14 tahun tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, memaparkan bahwa tersangka memanfaatkan cara catfishing berdua Membikin identitas fiktif dan berpura-pura sebagai Wanita hasilkan mendekati korban.
“Pelaku menyasar korban berkepribadian pendiam. Dari komunikasi melalui identitas Imitasi itu, pelaku membujuk korban hingga pada akhirnya mendapatkan isi bermuatan asusila, Nan kemudian dijadikan sarana tekanan psikologis,” ujar AKP Dimas.
Setelah identitas aslinya terungkap korban, tersangka disinyalir memanfaatkan rekaman tersebut hasilkan mengancam akan menyebarkan, sehingga korban tertekan dan menuruti keinginannya.
Berdasarkan penyidikan, perbuatan tersebut disinyalir dijalankan di Griya tersangka di wilayah Kecamatan Jombang, dan telah terjadi berulang kali sejak 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka juga dikatakan memanfaatkan posisinya sebagai guru hasilkan mengundang korban ke Griya berdua dalih menolong tugas sekolah, disertai ancaman pemberian evaluasi tidak menggoda Kalau menolak.
Polisi mengatakan keprihatinan terhadap kondisi korban. Meski Tak terungkap luka fisik berarti, imbas psikologis korban dinilai serius. “Kami berkoordinasi berdua dinas terkait hasilkan pendampingan psikologis korban,” pastikan AKP Dimas.
ketika ini mutakhir Esa laporan Formal Nan didapat polisi. Kepolisian mengajak apabila terdapat korban lain agar segera melapor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang berita berupa Esa unit laptop dan Esa unit telepon raih berisi jejak perbicangan serta isi terkait perkara.
Tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (1) dan/atau Pasal 82 Bagian (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Leave a Reply