Asian porn AST Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bontang, Bukan Persoalan Griya Tangga
KALTIMPOST- Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Merupakan Ahmad Syahrin Thoriq (AST) dijerat berbarengan pasal Nan terkait berbarengan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan internal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bangunan legalitas tersebut berbeda berbarengan persoalan Griya tangga maupun poligami Nan disampaikan AST internal video Penjelasan Nan beredar di media sosial sejak Rabu (4/11/2026).
internal video berdurasi Sekeliling enam menit itu, mantan Ketua pondok pesantren di Bontang Selatan itu sempat menyinggung alasan dirinya Tak lagi menjabat sebagai Ketua pondok pesantren.
Ia menolak diberhentikan dan mengklaim hanya diminta mengundurkan diri dikarenakan persoalan poligami internal keluarganya.
“Faktanya Saya Hanya diminta mengundurkan diri. dikarenakan masalah poligami di keluarga Saya. dikarenakan Eksis mau Eksis Donasi Rp600 juta. Tapi Saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya internal video tersebut.
Namun, perkara Nan sekarang ditangani Satreskrim Polres Bontang bukan terkait berbarengan persoalan Griya tangga tersebut.
AST disangkakan berbarengan Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
internal KUHP, ketentuan tersebut menginput persetubuhan berbarengan anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ancaman pidananya mengejar Pasal 473 Bagian (1), Merupakan penjara paling pelan 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 415 huruf b KUHP. Ketentuan tersebut menata perbuatan cabul berbarengan seseorang Nan terungkap atau patut diperkirakan sebagai anak, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan sembilan tahun.
AST juga disangkakan berbarengan ketentuan internal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).



Leave a Reply