Asian porn Beginilah jejak Bapak Tiri di Batu Bara Tepergok Cabuli Anak Usai Kabur ke Riau
Batu Bara, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara menangkap seorang cowok berinisial JS (36) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 12 tahun.
Tersangka diamankan di Griya keluarganya di Kecamatan melek Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (2/11/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, Jumat (6/11/2026).
Binrod memaparkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Griya tersangka di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Pekan (20/9/2026) Sekeliling pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang nenek pada Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara Nan dipimpin Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA), Ipda Robby Harahap, langsung mengerjakan penyelidikan hasilkan menyingkap kasus tersebut.
Dari output penyelidikan, personel Unit PPA ujungnya meraih informasi mengenai keberadaan tersangka Nan terungkap bersembunyi di Griya keluarganya di wilayah Riau.
Setelah tercapai diamankan, tersangka kemudian diangkut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut. Polisi juga melindungi Esa unit telepon pegang Nan diperkirakan berhubungan berbarengan kasus tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diperkirakan melancarkan aksinya berbarengan jejak memenuhi sejumlah permintaan korban. lalu, tersangka menjalin komunikasi berbarengan korban melalui perbicangan pesan lekas sebelum mengerjakan perbuatannya,” bongkar Binrod.
Binrod memaparkan, tersangka dijerat berbarengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut,” cegah Binrod.



Leave a Reply