Asian porn AST Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bontang, Bukan Persoalan Griya Tangga
BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara aturan Nan menjerat Ahmad Syahrin Thoriq (AST), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bontang, bukan terkait berbarengan persoalan Griya tangga maupun poligami. Penyidik Satreskrim Polres Bontang menjerat AST berbarengan sejumlah ketentuan pidana terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini sekaligus sebagai penegasan atas video Penjelasan AST Nan beredar di media sosial sejak Rabu (4/11/2026). bagian dalam rekaman berdurasi Sekeliling enam menit tersebut, mantan Ketua pondok pesantren di Bontang Selatan itu sempat membahas alasan dirinya Tak lagi menjabat sebagai Ketua ponpes.
Ia menyangkal diberhentikan dan menyebut hanya diminta mengundurkan diri dikarenakan persoalan poligami bagian dalam keluarganya.
“Faktanya Saya Hanya diminta mengundurkan diri. dikarenakan masalah poligami di keluarga Saya. dikarenakan Eksis mau Eksis Donasi Rp600 juta. Tapi Saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya bagian dalam video tersebut.
Namun, perkara Nan saat ini diproses kepolisian Mempunyai Bangunan aturan berbeda. AST disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut menata persetubuhan berbarengan anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ancaman pidananya merujuk Pasal 473 Bagian (1), Merupakan penjara paling pelan 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP Nan menata perbuatan cabul terhadap seseorang Nan terungkap atau patut diperkirakan sebagai anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling pelan sembilan tahun.
AST turut disangkakan berbarengan ketentuan bagian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang tersebut menata pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk perlindungan serta pemulihan hak korban.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto lebih sebelumnya mengutarakan bahwa ancaman hukuman bagian dalam perkara tersebut meraih meraih maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal meraih 15 tahun,” ujarnya.
Terkait video Penjelasan Nan beredar, Awan menjamin rekaman itu dibuat sebelum AST Formal ditahan.
“Itu video sehari dibuat sebelum ditahan,” katanya ketika dihubungi, Kamis (5/11/2026).
AST telah mendekam di ruang tahanan Polres Bontang sejak Senin (2/11/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang. (*)



Leave a Reply