Asian porn Modus Ancam Polisikan Staf, Kasus Bos Cabul Bekasi Masuki Babak mutakhir
BEKASISATU, KOTA BEKASI — Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Nan menimpa seorang karyawati berinisial O (20) di area ruko kawasan lorong KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Terlapor berinisial R (60), Ketua PT Surya Duta segala (SDI) Nan Beralih di bidang Upaya ikan hias dan pengelola kafe, disinyalir memanfaatkan temuan dugaan selisih laporan keuangan toko hasilkan mengintimidasi korban sebelum mengerjakan langkah pelecehan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membeberkan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Pekan (01/11/2026) Sekeliling pukul 10.47 WIB.
ketika itu, terlapor memeriksa pembukuan keuangan toko dan mengklaim menemukan ketidaksesuaian Nomor Nan dituduhkan sebagai rekayasa (mark up) oleh korban.
“terdeteksi Eksis kejanggalan di mana korban ini, menurut terlapor, di-mark up mengenai laporan keuangannya. Terduga pelaku menegur korban dan mengancam akan melaporkannya ke kepolisian. dikarenakan menilai ngeri diinformasikan, korban memohon agar persoalan tersebut Tak diangkut ke polisi dan berjanji menukar kerugian perusahaan,” ungkapan Rosdiana ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (05/11/26).
menyaksikan korban berada internal kondisi tertekan, terlapor kemudian membawa korban ke area Penyimpanan ruko. Di Loka tersebut, R disinyalir mendesak korban hasilkan menuruti kemauannya agar ancaman tahapan legalitas cancel dilayangkan.
“Modus operandinya berdua mengancam korban akan mengabarkan ke polisi apabila Tak menuruti kemauan terlapor,” konfirmasi Rosdiana.
Usai peristiwa, korban memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada rekan kerja serta orang tuanya, sebelum ujungnya melayangkan laporan Formal ke kepolisian.
Penanganan kasus ini sempat menimbulkan ketegangan pada Rabu (04/11/26). Pihak keluarga korban mendatangi Letak Upaya di lorong KH. Agus Salim hasilkan menuntut keadilan. Kedatangan keluarga Nan bertepatan berdua acara internal family gathering manajemen sempat Membikin situasi di Letak bereskalasi gerah.
saat ini, penyidik kepolisian telah memeriksa empat saksi, menggelar olah Loka peristiwa perkara (TKP), menjaga rekaman CCTV, serta memfasilitasi visum distribusi korban di RSUD Kota Bekasi. Kendati pemeriksaan berikut Melangkah, kepolisian belum memutuskan R sebagai tersangka dikarenakan Tetap melengkapi alat bukti.
“hasilkan tindak berikut berikutnya, kami akan mengerjakan rekonstruksi dikarenakan minimnya saksi. Kami juga akan berkoordinasi berdua DP3A Kota Bekasi hasilkan mengerjakan asesmen terhadap korban,” tutur Rosdiana.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menginstruksikan penanganan perkara ini memakai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kerentanan.



Leave a Reply