Asian porn Buruh Pabrik Sidoarjo diamankan bagian dalam Kasus 12 Anak
Sidoarjo, IDN Times – Kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur terungkap di Sidoarjo. Seorang buruh pabrik berinisial MA (26) diamankan polisi setelah disinyalir mencabuli belasan bocah Pria Nan Tetap nongkrong di bangku SD dan SMP sejak Maret 2026.
Kasus ini terungkap setelah tidak presisi Esa korban menunjukkan perubahan sikap. Korban terlihat murung ketika berada di Griya pada Pekan (27/9/2026). Awalnya, anak tersebut enggan menceritakan apa Nan dialaminya. Namun, setelah extra dari Esa ketika, ia pada akhirnya memberanikan diri bercerita kepada Abang perempuannya.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah berbisik, Abang korban kemudian Berikhtiar menjamin peristiwa tersebut berdua menanyakan kepada sejumlah anak Nan tinggal berdekatan.
Hasilnya mengejutkan. Sejumlah anak lain mengaku merasakan dugaan pelecehan seksual oleh MA. “menanti extra dari Esa ketika pada akhirnya 12 korban Nan notabennya berjenis kelamin Pria, Tetap bersekolah di bangku SD dan SMP memaparkan peristiwa Nan dialaminya,” ujar Rohmawati ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026). Setelah mengetahui pengakuan para korban, keluarga kemudian memberitakan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu tercatat berdua nomor LP/B/354/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 27 September 2026.
Polisi kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap MA. Dari keluaran pemeriksaan, tersangka mengakui telah melaksanakan perbuatan cabul terhadap seluruh korban Nan Tetap berstatus anak.
“keluaran pemeriksaan tersangka mengakui telah melaksanakan perbuatan cabul kepada korban umumnya Nan Tetap berstatus sebagai anak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perbuatan cabul terhadap anak serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara paling kilat empat tahun dan paling lamban sembilan tahun.



Leave a Reply