Asian porn Dituntut 3,5 Tahun, Hukuman Anak Guru Pelaku Cabul Di Kec Siabu tumbuh Jadi 4 Tahun Penjara – Sentralberita
sentralberita | Madina ~ Terbukti mengerjakan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak, MTS alias Ucok Nan merupakan anak seorang guru di kecamatan Siabu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hakim Olivia Tak sependapat berbarengan Jaksa Penuntut Biasa ( JPU) Boardo Lubis Nan hanya menuntut terdakwa 3 tahun 6 rembulan penjara terhadap “predator” anak tersebut.
JPU mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar pasal 473 Bagian 2 huruf b jo pasal 415 huruf b UURI 1 tahun 2023 mengenai KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 mengenai platform peradilan pidana anak.
Namun hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 473 Bagian 1.Bagian 1 huruf a jo pasal 415 huruf a UURI 1 tahun 2023 mengenai KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 mengenai platform peradilan pidana anak.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) Olivia stepany Bakkara SH, di hadapan Jaksa Penuntut Biasa ( JPU) Boardo Lubis dari Kejari Madina,penasihat legalitas. lagian terdakwa MTS alias Ucok mendengarkan pembacaan putusan melalui zoom dari tahanan di Lapas Panyabungan.
” Mengadili mengatakan, terdakwa MTS terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban atau pemerkosaan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara”, kata Hakim Olivia Stepany Bakkara, di ruang sidang Cakra I PN Madina,Kamis (5/11/2026).
bagian dalam pertimbangan hukumnya, hakim mematahkan arugemen kuasa legalitas terdakwa Nan mengutarakan perbuatan terdakwa hanya sebatas memasuki busana korban dan hanya sebatas menggesekgesekkan kontol ke kemaluan korban.
” Argumen tersebut Tak berdasar, dikarenakan terdakwa telah Mempunyai niat jahat hasilkan memperkosa korban, sehingga meskipun Tak mengisi kontol, namun niat jahat dan upayanya Baju saja berbarengan mengerjakan pemerkosaan”, pastikan hakim.
Adapun hal memberatkan distribusi terdakwa,dikarenakan perbuatannya telah berakibat trauma psikis distribusi anak dan keluarganya serta menghambat upaya rezim kabupaten Mandailing Natal ( Madina) bagian dalam membela dan memberikan perlindungan Wanita dan anak di ( PPA).
Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan Beraksi sopan selama persidangan.
Rina, Bunda korban dan keluarganya usai persidangan mengaku bersyukur berbarengan putusan hakim Nan memperbesar sebagai 4 tahun, dari 3 tahun 6 bukan tuntutan JPU.
” Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada hakim Olivia Nan memberikan putusan 4 tahun distribusi terdakwa,”, imbuh Bunda korban dan keluarganya.( FS)



Leave a Reply