jatim.jpnn.com, SURABAYA – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda di Sidoarjo berinisial MA (26) dikarenakan disinyalir telah mengerjakan pencabulan kepada 12 anak di bawah umur, sejak Maret 2026.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah berbisik kasus itu terungkap setelah tidak akurat Esa korban terlihat murung ketika berada di Griya, Pekan (27/9).
“Mulanya Tak mau bercerita, setelah menanti extra dari Esa ketika mengemukakan Nan dialaminya kepada Abang perempuannya,” ungkapan Rohmawati ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11).
lalu, Abang korban melindungi kepada sejumlah anak Nan rumahnya Tetap berdekatan. Mereka juga mengaku telah merasakan pelecehan seksual dari MA.
“menanti extra dari Esa ketika pada akhirnya 12 korban Nan notabennya berjenis kelamin laki– laki, Tetap bersekolah di bangku SD dan SMP menerangkan peristiwa Nan dialaminya,” jelasnya.
Lampau, keluarga korban mengabarkan peristiwa itu ke polisi Nan tercatat berdua nomor LP/B/ 354 /IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 27 September 2026.
“keluaran pemeriksaan tersangka menyetujui telah mengerjakan perbuatan cabul kepada korban umumnya Nan Tetap berstatus sebagai anak,” ujarnya.
MA pun dipersangkakan Pasal 415 Undang-undang 1 tahun 2023 terkait perbuatan cabul kepada anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-undang 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



Leave a Reply