Asian porn Kasus Dukun Cabul di Magetan Mulai Disidangkan: Mengaku dapat Wahyu Jibril, Cabuli Korban hingga 10 Kali
JATIMTIMES — Pengadilan Negeri (PN) Magetan Formal menggelar sidang perdana kasus “dukun cabul”. Terdakwa berinisial KJ (40) menjalani persidangan bernomor perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt atas tuduhan berlapis, mulai dari kekerasan seksual bermodus ritual ghaib hingga penyebaran isi asusila.
Sidang Nan digelar pada Selasa (8/9/2026) ini dipimpin hakim ketua Rintis Candra Seiring hakim Personil Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira. program Primer diawali pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut jmum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan Nanang Triyanto.
lafal Juga :
Kemarau pemicu Lonjakan Kebakaran di Kota Malang, Lahan Jadi Bentuk Paling pas melimpah Terbakar
tindakan bejat KJ bermula ketika suami korban (L), Merupakan almarhum M, menderita stroke sejak 2020. Pada Mei 2023, terdakwa tiba dikenalkan sebagai “orang Pandai” Nan mengklaim meraih menyembuhkan penyakit tersebut dikarenakan dipicu santet.
Demi mengeruk kepercayaan korban di Kabupaten Magetan ini, KJ melancarkan deretan trik mistis Adalah berbarengan memijat pasien dan menggelar ritual kain kafan, Mengedit foto hingga memunculkan rekayasa “penampakan”. Beliau juga mengaku mendapatkan Al-Qur’an langsung dari Malaikat Jibril.
Memanfaatkan kepasrahan dan ketergantungan korban demi kesembuhan lelakinya, KJ nekat melancarkan tindakan kejamnya sepanjang Juni 2023 hingga Maret 2025 Beliau didakwa memerkosa korban sebanyak 10 kali di bawah ancaman, pemerasan berkedok ritual dan menguras Duit korban bertahap hingga belasan juta rupiah berbarengan dalih “pernikahan gaib”. Terdakwa juga mengerjakan intimidasi ekstrem berbarengan mendesak berhubungan intim berbarengan pihak lain atas perintah terdakwa.
Dan Nan terakhir, mengerjakan teror isi asusila. Tersangka menginginkan serta menyebarluaskan foto dan video asusila milik korban beserta anaknya ke media sosial.
keluaran pemeriksaan psikolog per 10 April 2026 memastikan trauma mendalam pada korban hingga merasakan tulisan-traumatic stress disorder (PTSD) berat banget disertai depresi berat banget.
JPU menjerat terdakwa berbarengan kombinasi pasal berat banget Adalah Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 126 UU No. 1/2023 (KUHP) Dan Pasal 27 Bagian (1) UU No. 1/2024 (UU ITE) atau Pasal 407 Bagian (1) UU No. 1/2023 (KUHP).
lafal Juga :
Sasaran PAD tumbuh Jadi Rp 365 Miliar, Digitalisasi dan Retribusi Parkir Disorot hingga Sasar Optimalisasi Aset
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya memutuskan Tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Sidang diundur ke Selasa, 15 September 2026, berbarengan program pembuktian oleh penuntut Biasa,” tutur hakim ketua Rintis Candra ketika menghentikan persidangan, sebagaimana disampaikan Juru berucap PN Magetan, Andi Ramdhan Adi Saputra.



Leave a Reply